Kabar Bima

RDTRK Belum Ada, Kadis DTKP Dinilai Beretorika

219
×

RDTRK Belum Ada, Kadis DTKP Dinilai Beretorika

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyusunan dokumen tehnis Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Bima hingga kini belum juga rampung. Penyebabnya diketahui karena Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) belum mendapatkan rekomendasi BKPRD Propinsi NTB sebagai syarat untuk menyusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan. Foto: Bin
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan. Foto: Bin

Demikian hasil Monitoring Evaluasi (Monev) Komisi III DPRD Kota Bima, kemarin di SKPD setempat yang dipaparkan kepada Kahaba.net.

RDTRK Belum Ada, Kadis DTKP Dinilai Beretorika - Kabar Harian Bima

“Dokumen RTBL merujuk pada RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan RDTRK. Sedangkan yang kami ketahui, dokumen RDTRK itu belum ada sampai hari ini karena belum mendapatkan rekomendasi dari BKPRD Propinsi NTB,” jelas Ketua Komisi III, Alvian Indrawirawan.

Alvian mengaku, sebenarnya dokumen RDTRK tidak ada masalah ketika Dinas Tata Kota mampu memenuhi persyaratan dari Pemerintah Propinsi NTB. Hanya saja, Ia menyayangkan ketika menanyakan persoalan itu, dinas justru bingung.

“Dinas mengaku alurnya memang seperti itu. Cuman selama ini, Kepala Dinas hanya beretorika saja. Sampai saat Pansus, Kadis mengiyakan dan mengatakan sudah. Setelah kami konsultasi ternyata belum apa-apa,” ujar pria yang akrab disapa Pawan ini.

Dirinya kuatir penyusunan dokumen RDTRK belum disahkan sampai akhir Tahun 2016 sehingga berpotensi menjadi temuan BPK. Bila itu terjadi, maka telah mengulang kembali persoalan pada Tahun 2014 dimana penyusunan dokumen 5 kecamatan belum dilaksanakan sehingga menjadi temuan BPK.

“Kita sudah memberikan penekanan agar dokumen segera diselesaikan. Kemarin kami mengejar sampai Sekretaris Dinas Tata Kota bingung. Kalau Kepala Dinas memang berada di luar daerah. Kita menyayangkan padahal sama-sama tugas penting,” ujarnya.

*Ady