Kabar Bima

BPJS Konferensi Pers Posko Pemantau dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI

184
×

BPJS Konferensi Pers Posko Pemantau dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jajaran BPJS Kesehatan Cabang Bima, Rabu (3/2) menggelar konferensi pers Posko Pemantau dan Penanganan Pengaduan Distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) – Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kantor Cabang Bima. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima H. Azhari, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bima Mariamah dan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja H. Muhiddin.

BPJS saat menggelar konferensi pers. Foto: Bin
BPJS saat menggelar konferensi pers. Foto: Bin

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima Elly Widiani menjelaskan, di awal Januari 2016, BPJS Kesehatan sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK).

BPJS Konferensi Pers Posko Pemantau dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI - Kabar Harian Bima

Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI ini juga berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ketiga (PT Pos/JNE/Mitra BPJS Kesehatan), untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks-Jamkesmas sesuai dengan data masterfile.

Kata dia, Posko tersebut dibentuk juga sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS PBI. Hal ini mengingat, tahun 2015, jumlah peserta KIS-PBI adalah 86,4 juta jiwa, sedangkan di tahun 2016 dari 86,4 juta jiwa yang terdata di tahun 2015 terdapat 1,7 juta jiwa yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015.

“Posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah antara lain, peserta pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia dan peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lain,” ujarnya.

Untuk jumlah peserta KIS-PBI di wilayah Kantor Cabang Bima dengan cakupan wilayah kerja Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat adalah 618.983 jiwa peserta. Saat ini, seluruh Kantor Divisi Regional dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan telah menyediakan hotline dengan nomor sebagaimana dapat dilihat pada website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Sambungnya, BPJS Kesehatan menghimbau, bagi masyarakat yang namanya sudah dinon-aktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.

“BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait dengan distribusi. Apabila terdapat pungutan biaya agar dapat melaporkan ke Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja,” tegasnya.

Elly mengakui, KIS adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif, pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja). Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (segmen Penerima Bantuan iuran atau PBI).

“Untuk Kartu lainnya seperti Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS,” tambahnya.

*Bin