Kabar Bima

Diduga Jual Ganja, Ibu Dua Anak Diringkus

242
×

Diduga Jual Ganja, Ibu Dua Anak Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polisi kembali meringkus pengedar narkoba. SA (29) warga Rabangodu Utara RT 09 RW 04, diringkus Senin (15/2) sekitar pukul 17.00 Wita, karena diduga menjual Narkoba jenis Ganja.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kanit Buser Polres Bima Kota, Bripka. Abdul Hafid mengatakan, penagkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap profesi SA. Warga sekitar merasa ada yang berbeda terhadap keseharian SA.

Diduga Jual Ganja, Ibu Dua Anak Diringkus - Kabar Harian Bima

Selama empat hari memantau mencurigai aktifitas ibu dua anak tersebut, SA kemudian ditangkap di tempatnya berjualan Ice Cream dan mengamankan barang bukti Ganja seharga Rp 700 Ribu.

“Sesuai pengakuan SA, barang tersebut diberi oleh seseorang di gang masuk rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, kami mencurigai barang tersebut datangnya dari Wilayah Barat Kota Bima,” ujarnya.

Kata Hafid, karena perbuatanya SA akan di kenakan pasal 114 JO 111, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

*Deno