Kabar Bima

UD Aminullah Siap Kembalikan Uang Edy Sabara

377
×

UD Aminullah Siap Kembalikan Uang Edy Sabara

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Direktur UD. Aminullah M. Amin Camaru menyatakan kesiapannya mengembalikan uang milik Edi Sabara sebanyal Rp 1,3 Miliar, yang telah digunakan untuk memenangkan tender Sarang Burung Walet. (Baca. Pemilik UD Aminullah Dilapor Polisi)

Direktur CV. Aminullah M. Amin Camaru dan Suharmin menunjukan surat pernyataan. Foto: Bin
Direktur CV. Aminullah M. Amin Camaru dan Suharmin menunjukan surat pernyataan. Foto: Bin

Saat memberikan keterangan kepada Kahaba, Wakil Direktur UD. Aminullah, Suharmin yang didampingi M. Amin Camaru membantah seluruh tudingan Edi Sabara melalui kuasa hukumnya Casman. Hingga saat ini, pihaknya tetap berkomunasi lancar dengan Edi Sabara untuk menyelesaikan masalah uang dimaksud.

UD Aminullah Siap Kembalikan Uang Edy Sabara - Kabar Harian Bima

Suharmin menjelaskan, UD. Aminullah tidak melanggar pernyataan yang telah dibuat bersama dengan Edi Sabara. Surat pernyataan tersebut memuat beberapa hal seperti, kewajiban untuk mengembalikan uang modal usaha pihak pemodal sebesar Rp 1,3 Miliar.

Dalam pernyataan itu disebutkan, uang modal usaha tersebut akan diambil dari tiap hasil panen sarang burung oleh pihak pemodal (Edi Sabara). Kemudian, selama uang modal belum terbayarkan dari hasil usaha tiap panen, maka uang tersebut akan dibayarkan kembali pada panen – panen berikutnya. Dengan syarat untuk pengawasan operasional dilakukan secara bersama dengan pihak pemodal.

“Pengembalian pertama sudah kami berikan. Pekerjaan panen pertama, hasilnya sudah diambil oleh Pak Edi Sabara sebanyak Rp 140 Juta. Hasil panen sebanyak 35 Kilo, dengan harga 4 juta per kilo. Panen saat itu tanggal 8 – 9 Februari 2016, pak Edi sendiri yang datang timbang dan bawa barang itu,” paparnya.

Jadi, sambungnya, tidak benar jika pihaknya tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebut. Apalagi disebutkan tidak pernah berkomunikasi aktif dengan Edi Sabara. Sebab, surat pernyataan sudah disepakati dan dibubuhkan tanda tangan, maka semua harus dipatuhi dan dijalankan berdasarkan kesepakatan.

Pihaknya juga menyesalkan sikap Casman, pengacara Edi Sabara yang langsung melapor Direktur UD. Aminullah ke Polisi, karena dugaan penipuan. Padahal ruang konfirmasi dan komunikasi tetap terbuka. Tapi selama ini, tidak pernah ada upaya baik dari Casman. “Saya menilai Casman ini tidak paham aturan,” tudingnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan menghadapi proses hukum tersebut. Meski masih tetap membuka ruang musyawarah untuk menyelesaikan masalah itu. “Besok kami menghadiri panggilan polisi,” katanya.

Suharmin menambahkan, M. Amin Camaru dan Edy Sabara itu bukan orang lain, tapi Paman dan Keponakan. Mestinya, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

*Bin