Kabar Bima

Perbup 5 Hari Kerja Terkesan Dipaksakan

252
×

Perbup 5 Hari Kerja Terkesan Dipaksakan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 008 tentang pengaturan jam kerja SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima kembali dikritik Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, M Natsir. (Baca. Sidak Tiap Dinas, Bupati Sosialisasi 5 Hari Kerja)

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima M. Natsir S.Sos. Foto: Bin
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima M. Natsir. Foto: Bin

Politisi Partai Amanat Nasional ini menilai Perbub yang dijadikan acuan lima hari kerja ini masih lemah. Setelah Ia membaca dan menelaah poin-poin dalam Perbup itu, masih banyak kekurangan.

Perbup 5 Hari Kerja Terkesan Dipaksakan - Kabar Harian Bima

“Regulasi soal lima hari kerja ini terkesan dipaksakan. Saya mempertanyakan kinerja Bagian Hukum yang memberikan telaah hukum dan menyusun draf Perbup itu,” kritik Natsir di Kantor DPRD setempat, Senin siang. (Baca. Penerapan 5 Hari Kerja, Uji Mental Pegawai)

Sorotan Natsir diantaranya, payung hukum yang dijadikan dasar keluarnya Perbup. Di dalam konsideran Perbub itu tidak ada Peraturan Daerah (Perda), tetapi hanya mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah. (Baca. Penerapan Aturan 5 Hari Kerja Dinilai Sepihak)

“Dalam pemahaman saya, Perbup itu tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada payung hukum di atasnya. Dalam hal ini Perda, karena tidak boleh dari undang-undang, peraturan pemerintah kemudian langsung Perbup. Ini janggal,” kata dia.

Isi Perbup juga tak luput dari kritikan Natsir. Pada Bab IV tentang Hari dan Jam Kerja Pasal 6 dan Pasal 7 misalnya. Di dalam Pasal 6 diberikan pengecualian terhadap Aparatur Sipil Negara pada SKPD dan Unit Kerja yang sifatnya pemberian pelayanan langsung.

“Pasal 6 ini hemat saya sangat tidak sinkron dengan Pasal 7. Karena di Pasal 7, SKPD yang menerapkan enam hari kerja dilakukan pengaturan jam kerja tersendiri. Disisi lain, yang diberi pengecualian hanya pada tingkat unit kerja bukan SKPD,” sorotnya.

Tak hanya itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini menyentil pula Pemerintah Kabupaten Bima yang dinilai tergesa-gesa menerapkan aturan. Sebab, hanya dalam waktu singkat Perbup keluar tanpa melalui konsultasi, koordinasi dan sosialisasi intensif kepada publik.

“Kami pun di DPRD mengetahui ada Perbub ini secara tiba-tiba. Tidak ada koordinasi dari Eksekutif, sementara kami juga terkena dampak dari aturan. Tatib kami enam hari kerja, tetapi mau bagaimana kalau pegawai sekretariat Hari Sabtu semuanya libur karena tunduk pada Perbup,” tuturnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyati juga membenarkan tidak ada koordinasi dan tidak ada komunikasi yang terjalin dari Eksekutif terkait rencana penerapan Perbup tersebut.

“Kami juga baru tahu, karena memang tidak pernah ada koordinasi,” kata Murni di ruang kerjanya.

*Ady