Kabar Bima

Aturan 5 Hari Kerja Mengacu Pada Kepres

397
×

Aturan 5 Hari Kerja Mengacu Pada Kepres

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, Rahmatullah mengaku, payung hukum lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 008 Tahun 2016 tentang pengaturan jam kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima adalah Kepres Nomor 68 Tahun 1965 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Peraturan Bupati Bima tentang 5 hari kerja
Peraturan Bupati Bima tentang 5 hari kerja

“Jadi penetapan hari kerja itu kewenangan pusat bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah,” jelas Rahmatullah kepada Kahaba di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin siang.

Aturan 5 Hari Kerja Mengacu Pada Kepres - Kabar Harian Bima

Penjelasan itu disampaikan Rahmatullah untuk menjawab keluhan dan pertanyaan dari Anggota DPRD Kabupaten Bima. Ia menjelaskan, dalam konsideran Perbup tertuang Kepres Nomor 68 Tahun 1965 itu sebagai acuan. Penerapan aturan ini tidak mengurangi jam kerja. Sebab standar jam kerja lima hari tetap 37,5 jam dalam satu minggu.

“Jadi kalau kita menggunakan aturan enam hari kerja para pegawai pulang pada Pukul 14.00 Wita sama saja standar jam kerjanya. Kita tidak atur Perda karena bukan kewenangan kita mengatur hari kerja ini, tetapi kewenangan presiden,” terangnya.

Mengenai pengecualian lanjutnya, memang diatur seperti sekolah dan tata usaha di dalamnya tetap menggunakan jadwal enam hari kerja. Sementara ditingkat dinas tidak masuk dalam pengecualian. Karena setingkat dinas maupun UPT tidak melayani langsung masyarakat.

Di dalam pasal dikecualikan, sekolah, rumah sakit dan puskesmas karena itu menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat. Ketika muncul persoalan pada Hari Sabtu, penanganannya dilakukan secara komulatif mulai dari tingkat bawah.

Dia menambahkan, Sekretariat Dewan tidak masuk dalam pengecualian aturan tersebut. Dengan kata lain, tetap mengikuti aturan lima kerja. Sedangkan DPRD, tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengaturnya karena merupakan lembaga setingkat Eksekutif yang punya hirarkis tersendiri.

Namun hasil pengecekan wartawan pada Perbup Nomor 008 Tahun 2016 tidak tertuang Kepres Nomor 68 Tahun 1965 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dalam konsiderannya. Hal ini tidak sesuai dengan penjelasan Kabag Hukum.

*Ady