Kabar Bima

Polisi Musnahkan 12,34 Gram Sabu-Sabu

271
×

Polisi Musnahkan 12,34 Gram Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 12,34 gram hasil penangkapan dua bandar narkoba pada razia antik, dimusnahkan dengan dibakar oleh Kasat Narkoba Polres Bima,  Jum’at (1/4).

Pemusnahan Narkoba jenis Sabu -Sabu.
Pemusnahan Narkoba jenis Sabu -Sabu.

Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU Hanafi menjelaskan, pihaknya memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba, dari dua tersangka masing – masing IS (33) dan LF (39) sebanyak 12,34 gram.

Polisi Musnahkan 12,34 Gram Sabu-Sabu - Kabar Harian Bima

“Pemusnahan kami lakukan dengan cara membakar. Selain kawan-kawan di Media, kami juga mengundang Jaksa untuk menyaksikan pemusnahan barang tersebut,” ujarnya.

Untuk barang bukti dari hasil penangkapan Dendo, sambungnya, pihaknya tidak musnahkan. Selain barangnya sedikit, Jaksanya juga berbeda dengan dua bandar ini.

Setelah pemusnahan barang bukti, pihaknya menyerahkan berkas Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk diproses lebih lanjut. Dua btersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 JO 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

*Deno