Kabar Bima

Pungutan Liar di MTsN 1 Kobi Dikeluhkan Masyarakat

321
×

Pungutan Liar di MTsN 1 Kobi Dikeluhkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

Kota Bima, Kahaba.- Kendati pemerintah telah meniadakan segala bentuk penarikan uang oleh sekolah dengan dalih apapun, namun prakteknya masih ada saja masyarakat yang melaporkan perilaku yang berlawanan dengan ketentuan ini. Di MTsN 1 Kota Bima orang tua siswa mengeluhkan sejumlah penarikan uang mulai dari Rp. 60 ribu juga Rp. 250 ribu untuk daftar ulang per siswa.

Pungutan Liar di MTsN 1 Kobi Dikeluhkan Masyarakat - Kabar Harian Bima
Pungutan Liar di MTsN 1 Kobi Dikeluhkan Masyarakat - Kabar Harian Bima
Ilustrasi/Foto: tribunnews.com

Orang tua siswa yang tidak mau dituliskan namanya itu mempertanyakan pungutan uang yang dibebankan pada siswa. Padahal menurutnya sudah jelas diatur dalam Permendikbud nomor 60 tahun 2011 bahwa segala bentuk penarikan uang dengan dalih apapun oleh pihak sekolah tidak diperbolehkan.

Berkaitan dengan hal tersebut, kepala MTsN 1 Kota Bima Mansyur, SAg memberi penjelasan. Menurut Mansyur memang benar ada penarikan Rp. 60 ribu perbulan tetapi itu merupakan hasil keputusan bersama seluruh orang tua siswa yang tergabung dalam Komite Sekolah. Sedangkan penarikan Rp. 250 seperti yang diberitakan dirinya tidak mengakuinya.

Mansyur mengungkapkan sekolah hanya menerapkan biaya Rp. 180 ribu sebagai angsuran komite untuk tiga bulan bagi setiap siswa baru. “Itu bukan biaya daftar ulang. Daftar masuk saja gratis, apalagi untuk pendaftaran ulang dan anak anak yang sudah menjadi siswa di sini.” terangnya.

Lain halnya dengan Komite Sekolah, Najib Sulaeman, S. Sos yang menjabat Ketua Komite MTsN 1 Kota Bima ketika dikonfirmasi oleh media ini memang membenarkan adanya iuran Rp. 180 ribu per siswa. Selain dari uang yang digunakan untuk pembelian seragam tersebut, pihaknya tidak mengetahui adanya tagihan lain.Karenanya, ketika dikonfirmasi mengenai uang SPP Rp. 60 ribu tersebut Najib menjawab tidak tahu.

Seingatnya Najib, sekolah tidak pernah memutuskan penagihan uang sebesar itu dalam rapatnya bersama pihak sekolah dan orang tua siswa. Lanjutnya, untuk urusan uang iuran dan pungutan, sekolah tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Melainkan harus di rapatkan dengan komite sebagai representasi orang tua murid. [BS]