Kabar Bima

Diduga, Oknum Anggota Dewan Tipu Polisi

232
×

Diduga, Oknum Anggota Dewan Tipu Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- H. Yanto, anggota Polres Bima yang bertugas sebagai Babinkantibmas Desa Ntonggu, Sabtu (30/4) melaporkan Masdin Anggota DPRD Kabupaten Bima di Sat Reskrim Polres Bima Kota. Laporannya, terkait dugaan penipuan uang sebanyak Rp 500 juta.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Antonius F. Gea mengatakan, sesuai laporan korban, awalnya seorang pejabat Kabupaten Bima, HR yang meminjamkan uang tersebut pada korban sebanyak Rp 500 Juta. Tapi saat HR meminta kembali pinjaman tersebut, ada Masdin yang juga mendengar tentang pinjaman tersebut.

Diduga, Oknum Anggota Dewan Tipu Polisi - Kabar Harian Bima

“Dua hari kemudian, Masdin menelpon korban untuk menstrasfer uang tersebut, karena Masdin sedang bersama dengan HR. Karena percaya Masdin disuruh HR, korban mengirim uang tersebut sebanyak Rp 150 juta,” ujarnya.

Keesokan harinya lagi, sambung Kasat, diserahkan lagi uang sebanyak Rp 350 juta oleh korban kepada Masdin di kantor DPRD Kabupaten Bima. Selain uang tersebut, Masdin juga meminta tambah Rp 15 juta untuk ongkos ke Jakarta.

Namun berdasarkan pernyataan HR, kata dia, justeru tidak tahu persoalan H. Ahmad Yanto menyerahkan uang tersebut pada Masdin. HR awalnya menelpon korban untuk mengirim uang yang sudah disepakati pinjaman itu sebesar Rp 500 juta, mendengar HR meminta dikirimkan uang itu, korban merasa kaget dan berkata pada HR , uang itu sudah diberikan ke Masdin sebanyak Rp 515 juta.

“Korban kaget karena uang tersebut sudah diserahkan ke Masdin. Karena membutuhkan uang tersebut, HR pun meminta pada korban agar meminta kembali uang itu, sebab HR tidak pernah mengizinkan Masdin mengambil uang tersebut,” tuturnya.

Kemudian, sambungnya, korban menghubungi Masdin untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai hari ini Masdin hanya mengembalikan Rp 200 juta. Sisanya hanya janji – janji.

“Dari persoalan ini, kami masih memprosesnya,” ujar Antonius.

Sementara itu, Masdin saat dihubungi membantah telah menipu seperti dilaporkan tersebut. Ia pun  menghormati langkah hukum yang ditempuh rekan bisnisnya tersebut dan siap kooperatif.

Menurut Masdin, uang Rp 500 tidak ada kaitan sepenuhnya dengan dia. Ia mengaku hanya Rp 150 juta, yang berkaitan dengan dirinya dan itu murni soal bisnis. Sementara sisanya Rp 300 juta merupakan uang titipan bersangkutan pada dirinya, untuk biaya operasional pengembangan usaha pupuk organik bersama. Tapi karena kesibukannya, uang itu dikembalikan sepenuhnya.

”Saya sudah kembalikan uangnya Rp 300 juta dan saya ada buktinya, kalau yang Rp 150 juta itu murni saya pinjam dan urusan bisnis lain, tidak ada saya menipu orang,” tegasnya.

*Deno