Kabar Bima

Senin, LPA Bentuk Pokja Perlindungan Anak

282
×

Senin, LPA Bentuk Pokja Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada bulan Juli 2012 oleh Pemerintah Republik Indonesia, memberikan harapan baru bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini diperkuat dengan diberlakukannya Undang-undang tersebut sejak tanggal 30 Juli 2014.

Ketua LPA Kota Bima, Juhriati. Foto: Ady
Ketua LPA Kota Bima, Juhriati. Foto: Ady

Untuk mendukung hal itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota dan Kabupaten Bima pada Senin (9/5) ini berencana untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pelindungan Anak Bima. Agenda ini ikut didukung LPA Propinsi NTB, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bima.

Senin, LPA Bentuk Pokja Perlindungan Anak - Kabar Harian Bima

Ketua LPA Kota Bima, Juhriati menjelaskan, agenda pembentukan Pokja akan dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Bima. Melibatkan sekitar 30 peserta dari berbagai unsure. Dintaranya, aparat penegak hukum, dinas atau instansi terkait, dan jaringan peduli anak di tingkat Kabupaten dan Kota Bima.

Secara umum terang dia, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi pihak terkait perlindungan anak. Dalam upaya peningkatan percepatan efektivitas pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA melalui pembentukan Pokja di Bima.

Menurutnya, hadirnya UU tersebut membawa dampak cukup signifikan terhadap sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan.

“Sehingga ke depan diharapkan dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar,” urainya.

Tentu lanjutnya, hal tersebut membutuhkan koordinasi dan komunikasi dari berbagai pihak terkait perlindungan anak. Baik itu aparat penegak hukum, dinas atau instansi terkait, dan lembaga peduli anak. Termasuk di dalamnya adalah yang berada di wilayah Bima.

“Guna optimalisasi koordinasi dan komunikasi dalam rangka percepatan efektivitas implementasi UU SPPA, pembentukan Pokja merupakan salah satu alternatif terbaik,” ujarnya.

Juhriati menambahkan, kegiatan selama sehari itu rencananya akan dipandu oleh narasumber berkompeten. Yakni Joko Jumadi, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum LPA NTB dan AKBP I Putu Bagiarthana, perwakilan Polda NTB.

*Ady