Kabar Bima

KPU Akui Keluarkan Nama Pengganti Samsul, Tapi..

271
×

KPU Akui Keluarkan Nama Pengganti Samsul, Tapi..

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Siti Nursusila membenarkan telah merespon surat dari DPRD Kabupaten Bima perihal permintaan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW), Samsul M Noer. (Baca. Gugatan Samsul Siap Disidangkan, Sakura Siapkan Jurus)

Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila S.Ip, M.MIp. Foto: Bin
Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila S.Ip, M.MIp. Foto: Bin

Dalam surat balasan KPU diakuinya, telah mengeluarkan nama calon pengganti Samsul. Karena berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti surat dari DPRD paling lambat 5 hari kerja.

KPU Akui Keluarkan Nama Pengganti Samsul, Tapi.. - Kabar Harian Bima

Maka sambungnya, pada Tanggal 25 April 2016, KPU menjawab surat tersebut dengan memberi nama calon PAW Partai Demokrat Dapil I. Namun, dengan keterangan atau catatan bahwa hasil klarifikasi terhadap Samsul sebagai Anggota Dewan yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum. (Baca. Selama Gugatan, Proses PAW Tidak Boleh Berlanjut)

“Artinya proses PAW dilakukan setelah ada putusan tetap (inkrah). Jadi benar kami telah merespon surat itu, tetapi dengan memberikan catatan,” jelas Nursusila via telepon seluler, Jum’at (13/5) siang.

Lebih lanjut Nursusila menjelaskan, dalam proses PAW, KPU hanya dimintai nama, nomor urut berikutnya sesuai format model EB Legislatif. Namun apabila pemberhentiannya karena dipecat oleh partai politiknya, maka KPU wajib melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan untuk mengetahui apakah sedang menempuh upaya hukum terhadap SK pemberhentiannya atau tidak.

Dalam hal ini Partai Demokrat, karena pemberhentian dilakukan Partai Politik maka pada Tanggal 22 April 2016 setelah menerima surat dari DPRD Kabupaten Bima pihaknya melakukan klarifikasi ke Samsul. Saat itu dijawab sedang menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri Raba Bima.

“Selanjutnya, KPU mengecek ke Pengadilan Negeri Raba Bima dan didapat bahwa benar sudah teregister gugatan Saudara Samsul terkait SK pemberhentiannya dengan nomor register 31/Pdt.G/PN.RBI,” urainya.

*Ady