Kabar Bima

Prona itu Program Bantu Rakyat, Jadi tidak Boleh ada Pungutan

314
×

Prona itu Program Bantu Rakyat, Jadi tidak Boleh ada Pungutan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pungutan Liar pada program Prona di Kelurahan Matakando, mendapat kritik dari anggota DPRD. Kota Bima. Program Nasional yang bertujuan membantu rakyat tersebut, tidak sepatutnya diambil keuntungan oleh penyelenggara pemerintah ditingkat Kelurahan dan Desa.

Anggota DPRD Kota Bima Nazamudin. Foto: Bin
Anggota DPRD Kota Bima Nazamudin. Foto: Bin

“Prona itu program untuk membantu rakyat, jadi tidak boleh ada pungutan sepeserpun. Kalau ini dilakukan, artinya Lurah tersebut telah menyalahi aturan yang menyebutkan prona itu gratis,” tegas Anggota DPRD Kota Bima, Nazamudin.

Prona itu Program Bantu Rakyat, Jadi tidak Boleh ada Pungutan - Kabar Harian Bima

Saat ditemui di ruangannya Senin (16/5), Duta PKP Indonesia itu mempertanyakan apa dasar Lurah Matakando tersebut memungut biaya sebesar Rp 300 ribu kepada rakyat setempat. Kalau memang aturannya tidak memperbolehkan ada biaya, Lurah tidak boleh mengambil keuntungan dengan alasa apapun.

“Ya kalau tidak ada dasar dan aturannya, berarti itu Pungli,” tudingnya.

Menurut dia, mestinya membuat ketentuan dengan menarik. biaya pada program Prona, harus ada sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat, agar masyarakat juga mengetahui dasar pungutan tersebut. Dari BPN saja, tidak boleh ada penarikan sepeserpun, jika ada penarikan, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan.

Sebagai wakil rakyat, pria yang berdomisili di Kelurahan Kodoitu berharap, kepada Lurah yang mendapat program Prona, agar masalah ini tidak menjadi polemik di tingkat masyarakat. Karena program Nasional tersebut memang tidak boleh ada biayanya.

“Pungutan Rp 300 ribu itu terlalu tinggi, lantas bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu. Program yang sebenarnya membantu rakyatko malah menyusahkan rakyat,” tegasnya.

Untuk itu, tambah Nazam, Lurah harus bertanggungjawab terhadap reaksi dan protes warga tersebut.

*Bin