Kabar Bima

Sat Pol PP Terapkan Sistem Layanan Online

277
×

Sat Pol PP Terapkan Sistem Layanan Online

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima kini menerapkan Sistem Informasi layanan publik secara Online. Penerapan sistem yang menggunakan  berbasis IT tersebut, merupakan terobosan baru dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Kasta Pol PP Kota Bima Syarif Rustaman. Foto: Eric
Kasta Pol PP Kota Bima Syarif Rustaman. Foto: Eric

“Pol PP memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan sistem Pemerintahan di daerah. Dimana salah satu barometer suksesnya adalah tegak dan dilaksanakannya regulasi Perda, demi terwujudnya kondisi daerah yang tentram dan tertib,” ujar Kasat Pol PP Kota Bima Syarif Rustaman, Kamis (19/5).

Sat Pol PP Terapkan Sistem Layanan Online - Kabar Harian Bima

Dengan aktifnya layanan secara Online tersebut, tentunya akan mempermudah komunikasi antara masyarakat dalam memberikan informasi lapangan kepada Pemerintah. Sehingga bisa ditindak lanjuti dengan cepat tepat, sesuai dengan prosedur dan mekanisme aturan.

Dengan koordinasi yang baik antara masyarakat dan Pemerintah, sambungnya, maka interaksi sosial, sistem dan mekanisme yang dibangun bersama. Akan menciptakan kerjasama yang baik, dan angka kriminalitas dapat ditekan seminimal mungkin.

Dikatakan Syarif, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri, sebagai instansi yang melakukan pembinaan umum kepada Pol PP di daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sat Pol PP harus menegakkan Perda, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan kepada masyarakat.

“Kami yakin melalui sistem pelayanan Online, masyarakat dapat memberikan informasi secara cepat dan akurat. Sehingga pihaknya langsung bergerak cepat, dan bertindak sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Bagi setiap masyarakat yang ingin memberikan informasi, ia menyarankan agar bisa langsung menghubungi pusat layanan di nomor 08113909075, dan nama sumber kan dijamin kerahasiaannya.

Sementara untuk sosialisasi, kata dia, telah dilaksanakan pada Kelurahan Mande dan Santi. Kedepan, rencananya akan disosialisasikan kepada seluruh Kelurahan, agar layanan ini bisa dijangkau semua pihak.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang telah memberikan informasi namun belum ditindaklanjuti, tidak usah kecewa, sebab bila dalam 1X24 jam laporan masyarakat tidak diindahkan Sat Pol PP, maka secara otomatis laporan tersebut masuk ke nomor Sekda. Namun bila 1X24 jam kemudian tidak merespon, akan langsung masuk melalui nomor Walikota Bima.

“Untuk sementara semua laporan masyarakat yang masuk telah kita tindaklanjuti, dengan terjun langsung di lapangan dan bertindak sesuai aturan,” tambahnya.

*Eric