Kabar Bima

BPN: Tanah Parapimpi 349 Meter Persegi Itu Milik Zailani

456
×

BPN: Tanah Parapimpi 349 Meter Persegi Itu Milik Zailani

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Asal usul tanah seluas 349 meter di gunung Parapimpi Kelurahan Pane yang menjadi sengketa diklarifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima. Pada berkas yang dimiliki BPN, disebutkan tanah tersebut miliki Zailani. (Baca. Sengketa Tanah Parapimpi, Zailani Tunjukan Bukti Kepemilikan)

Kantor BPN Kota Bima. Foto: Eric
Kantor BPN Kota Bima. Foto: Eric

Plt. Kepala BPN Kota Bima Iksan yang disambangi Kahaba mengungkapkan, berdasarkan bukti melalui dokumen buku tanah, tercatat tanah seluas 349 meter persegi itu atas nama pemilik As’ari H. Jafar, berdasarkan keputusan SK Kepala Agraria Provinsi NTB tertanggal 30 September 1983 dengan Nomor : 593.21.89/1983 diterbitkan sertifikat tersebut pada tanggal 14 Desember 1985. (Baca. Gunung Parapimpi Bukan Aset Pemerintah dan Cagar Budaya)

BPN: Tanah Parapimpi 349 Meter Persegi Itu Milik Zailani - Kabar Harian Bima

“Dokumen tersebut ditandatangani secara resmi oleh kepala Agraria, Subiyanto SH beserta Kasi pendaftaran tanah kantor agrarian, H. Muhtar M.Tayeb,” sebutnya, Jum’at (20/5).

Kata dia, kemudian tanah tersebut beralih dan atau berpindah tangan kepada Zailani, berdasarkan akta jual beli dari PPAT Camat Rasanae Barat, M.Nor H. A Majid tertanggal 4 Mei 2007 dengan Nomor : III/R.Barat/2007, dan telah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Bima 14 Mei 2007 dan ditanda tangani oleh kepala BPN waktu itu dipimpin H. Ichsan SH. (Baca. Tanah Parapimpi Bukan Aset Pemkab Bima)

“Berdasarkan bunyi dari dokumen buku tanah ter sebut, membuktikan silsilah tanah tersebut sudah jelas siapa yang memiliki dan mempunyai hak atas pengelolaan,” katanya.

Terkait adanya penolakan dari beberapa warga terhadap keabsahan tanah milik Zailani itu, BPN juga tidak mau berkomentar banyak. Sebab, masyarakat bisa mengajukan gugatan secara hukum, sehingga bisa dilakukan pembuktian kebenarannya secara hukum.

“Dulu memang pernah ada beberapa warga yang datang menanyakan kepada kami perihal status tanah tersebut, namun setelah kami berikan bukti berupa dokumen tersebut, sampai kini belum kembali ke kantor,” tuturnya.

*Eric