Kabar Bima

Sengketa Tanah Parapimpi, Dewan Sarankan Warga Tempuh Jalur Hukum

245
×

Sengketa Tanah Parapimpi, Dewan Sarankan Warga Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guna menyelesaikan sengketa lahan seluas 349 meter persegi di Parapimpi, antara kelompok warga setempat dengan Zailani, Anggota DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menyarankan kepada warga untuk menempuh jalur hukum. (Baca. Sengketa Tanah Parapimpi, Zailani Tunjukan Sertifikat Kepemilikan)

Anggota DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan. Foto: Bin
Anggota DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan. Foto: Bin

Menurut dia, warga yang masih keberatan dan menolak tentang kepemilikan tanah Parapimpi oleh Zailani, jangan berpolemik dan menyebarkan isu yang tidak baik. Sebab, akan membawa dampak kerugian bagi warga Kelurahan Pane. (Baca. BPN: Tanah Parapimpi 349 Meter Persegi itu Milik Zailani)

Sengketa Tanah Parapimpi, Dewan Sarankan Warga Tempuh Jalur Hukum - Kabar Harian Bima

“Bagi warga yang masih ragu dengan keberadaaan terkait tanah Parapimpi, tempuh jalur hukum saja. Kumpulkan data dan bukti, agar bisa jelas semua, siapa yang punya sertifikat dan bukti – bukti pendukung,” sarannya, Jumat (20/5).

Ia mengaku, sengekat tanah itu tetap menjadi perhatian Dewan, karena sebelumnya masalah tersebut jadi atensi Dewan, berdasarkan aspirasi warga Pane melalui Reses.

“Sebagai Wakil Rakyat, kami siap fasilitasi pertemuan warga yang berpolemik untuk menemukan titik terang. Agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” tambahnya.

*Eric