Kabar Bima

DPPKAD Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Barang Milik Daerah

257
×

DPPKAD Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Peraturan menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Bima Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Bima.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali. Foto: Bin
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali. Foto: Bin

Selain itu, Peraturan Walikota Bima Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Pemerintah Kota Bima Tahun 2016.

DPPKAD Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Barang Milik Daerah - Kabar Harian Bima

Acara sosialisasi berlangsung Selasa (24/5) di Aula Kantor Walikota dan dibuka secara resmi oleh Sekda Kota Bima HM. Rum. Kegiatan tersebut juga dihadiri para pimpinan SKPD dan bendahara barang dari setiap SKPD.

Sekda Dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek penting dalam kinerja Pemerintah Daerah. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Menteri inilah yang diturunkan menjadi Peraturan Walikota Bima Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Bima dan Peraturan Walikota Bima Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Pemerintah Kota Bima Tahun 2016.

“Saya berharap agar seluruh pimpinan SKPD dan bendahara barang dapat memahami aturan tersebut, agar bisa melaksanakan fungsi dan tanggungjawab dengan benar dan sesuai aturan,” ujarnya melalui siaran Pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali.

Kata dia, ada beberapa asas yang harus menjadi acuan tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan barang milik pemerintah, seperti Fungsional, dimana setiap pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan sesuai fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Kemudian, kepastian hukum. Dijelaskannya, pengelolaan barang milik negara atau daerah harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Lalu, transparansi, karena terkait hak masyarakat dalam memperoleh hak informasi.

Efisiensi, yaitu harus sesuai batasan standar kebutuhan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tupoksi secara optimal. Akuntabilitas, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder dan rakyat, serta asas Kepastian Nilai, yaitu adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah-tanganan, serta penyusunan neraca pemerintah.

“Saya harapkan seluruh peserta sosialisasi ini dapat memperhatikan materi dengan seksama, agar bisa diterapkan sesuai tupoksinya,”tegasnya.

*Bin/Hum