Kabar Bima

Pilkades 15 Desa Bermasalah, Panitia Saling Tuding

260
×

Pilkades 15 Desa Bermasalah, Panitia Saling Tuding

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Panitia tingkat Desa dan tingkat Kabupaten Bima saling tuding dan menyalahkan terkait persoalan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang kini sedang berlangsung. Kondisi itu terlihat saat rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Kabupaten Bima, Rabu (25/5) siang.

Rapat dengar pendapat Pilkades 15 Desa. Foto: Ady
Rapat dengar pendapat Pilkades 15 Desa. Foto: Ady

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Sulaiman MT didampingi Sekretaris, Masdin. Menghadirkan Tim Panitia Pilkades dari 15 Desa di Kabupaten Bima yang mengadukan persoalan ke DPRD. Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda), Panitia Pilkades Kabupaten Bima, Kepala BPMDes, Kabag Hukum dan unsur Eksekutif terkait lainnya.

Pilkades 15 Desa Bermasalah, Panitia Saling Tuding - Kabar Harian Bima

Pelaksanaan rapat cukup lama molor dari jadwal dalam undangan. Semestinya dimulai Pukul 09.00 Wita sesuai undangan. Lantaran menunggu kehadiran Sekda, rapat baru bisa dilaksanakan sekitar Pukul 11.00 Wita.

Dalam rapat tersebut, baik Panitia Desa maupun Panitia Kabupaten saling mempertahankan pendapat dalam memaknai aturan. Menurut Panitia Desa, intervensi Panitia Kabupaten terlalu jauh dan mereka tidak diberikan kewenangan sepenuhnya untuk melaksanakan Pilkades.

“Panitia Desa hanya menerima surat penetapan Calon Kades yang lolos dari Panitia Kabupaten. Padahal, dalam aturan Panitia Desa harus dilibatkan dalam dalam pengambilan keputusan tersebut,” kata seorang perwakilan Panitia Desa Sondosia.

Persoalan yang hampir sama juga dikemukakan Panitia Desa lainnya, yakni terkait kewenangan Panitia Kabupaten Bima yang dinilai terlalu jauh. Seperti dalam hal Calon Kades lebih dari lima orang. Aturannya, Panitia Kabupaten tetap bersama Panitia Desa untuk melaksanakan seleksi.

“Yang terjadi, Panitia Kabupaten Bima menetapkan sepihak tanpa ada koordinasi dengan Panitia Desa. Kalau pun diklaim sesuai aturan, maka wajib disosialisasikan sebelumnya. Tapi ini tidak ada,” kritik Ketua Panitia Pilkades Punti, Syamsudin.

Sementara itu, pembelaan disampaikan Sekda melalui Kabag Hukum, Rahmatullah. Ia menjelaskan bahwa kewenangan Panitia Kabupaten seperti yang diamanatkan Perda adalah bersama dengan Panitia Desa melaksanakan Tes Akademik dan memberikan skoring kepada Calon Kades. Bila Calon Kades lebih dari lima orang.

Nah, kata dia, merujuk dari aturan itu bahwa surat yang sampai ke Panitia Desa bukan surat penetapan Calon Kades yang lolos tes. Melainkan rekapitulasi hasil tes akademik dan skoring terhadap syarat lainnya.

“Penetapan pengumuman dan Calon Kades lolos seleksi itu dilaksanakan Panitia Desa. Jadi, kewenangan penuh itu tetap ada di Panitia Desa,” jelasnya.

Hingga Rabu siang Pukul 13.30 Wita, rapat dengar pendapat tersebut belum juga mendapatkan titik temu. Bahkan, karena saling menuding dan pertahankan pendapat suasana rapat beberapa kali berlangsung panas.

*Ady