Kabar Bima

Pengembalian Dana BOS Bukan Urusan Dikpora

316
×

Pengembalian Dana BOS Bukan Urusan Dikpora

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Dikpora Kota Bima pernah dengan tegas meminta kepada sekolah swasta yang memanipulasi data siswa fiktif untuk mengembalikan dana BOS, karena data siswa fiktif tersebut, sungguh bentuk kejahatan dalam pendidikan, untuk mendapatkan keuntungan. (Baca. Kadis Dikpora Minta Sekolah Kembalikan Dana BOS)

Kepala SMK 45 Kota Bima Syarif Hidayatullah. Foto: Eric
Kepala SMK 45 Kota Bima Syarif Hidayatullah. Foto: Eric

Pernyataan tegas Kepala Dinas Dikpora tersebut pun berdampak, karena salah satu Sekolah Swasta yang memang fiktif mencatat nama siswa, akhirnya mengembalikan Dana BOS.

Pengembalian Dana BOS Bukan Urusan Dikpora - Kabar Harian Bima

Namun, permintaan pengembalian Dan BOS tersebut ditentang oleh SMK 45 Kota Bima Syarif Hidayatullah, sekolah yang juga diduga memanipulasi data siswa. Sebab pengembalian dana BOS tersebut menurutnya tidak mendasar.

Menurutnya, Dikpora tidak berwenang memerintahkan sekolah untuk mengembalikan dana BOS, karena itu tugas dari Kemendikbud.

“Kami tidak perlu mengembalikan dana BOS, karena itu bukan wewenang Dikpora Kota Bima. Yang mempunyai kewajiban memerintahkan pengembalian dana tersebut ialah Kemendikbud,” tegas Syarif.

Lagipula kata dia, ke-46 siswa sekolahnya yang tidak lulus tersebut, belum sepenuhnya terbukti fiktif. Sehingga meminta kepada pihak terkait, untuk turun mengecek langsung kebenaran data nama siswa dan keberadaanya.

“Sebelum terbukti ada data dan nama fiktif, kami tidak mau mengembalikan dana BOS,” katanya.

Dia menuturkan, untuk saat ini rincian penerimaan dana BOS sekolahnya berjumlah Rp 98 juta setiap tiga bulan, dengan total keseluruhan dana yang diterima dalam setahun Rp 392 juta . Sedangkan rincian pemberian dana BOS, Rp 350 ribu bagi setiap siswa.

“Semua dana BOS telah tersalurkan kepada siswa, dan telah sesuai petunjuk tekhnis,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dikpora Kota Bima H. Alwi Yasin yang dimintai tanggapan mengaku, pernyataan kepala SMK 45 Kota Bima keliru, dan tidak paham aturan pendidikan di Kota Bima. Karena Dikpora mempunyai wewenang penuh, untuk meminta sekolah mengembalikan dana BOS, bila ada kecurangan berupa data fiktif jumlah siswa.

“Dikpora Kota Bima sudah menekan MoU dengan Dikpora Provinsi NTB. Dimana salah satunya berisi asas desentralisasi, dimana pihak Dikpora memiliki wewenang untuk memerintahkan sekolah mengembalikan dana BOS, melalui rekomendasi pihak Provinsi,” jelasnya.

Kemudian terkait dugaan nama siswa fiktif, sambungnya, secepatnya memanggil Kepala SMK 45 Kota Bima untuk memberikana data lengkap siswa berserta alamatnya, untuk mengkroscek langsung di lapangan. Apakah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut, benar adanya atau bahkan menumpang nama saja atau fiktif.

“Bila semua data semua sudah lengkap, kami akan ajak wartawan untuk turun kros cek dilapangan,” tambahnya.

*Eric