Kabar Bima

Dewan Minta Hasil Penetapan Calon Kades Dianulir

244
×

Dewan Minta Hasil Penetapan Calon Kades Dianulir

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polemik kewenangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten dan Panitia Desa hingga kini belum ada penyelesaian. Solusi persoalan itu menurut Anggota DPRD Kabupaten Bima, Wahidin hanya ada dua. Yakni menganulir kembali hasil penetapan Calon Kepala Desa yang telah diumumkan dan menunda pelaksanaan Pilkades bila masalah tersebut belum selesai.

Anggota DPRD Kabupaten Bima, H. Wahidin. Foto: Ady
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Wahidin. Foto: Ady

“Saya melihat ada perebutan kewenangan. Semestinya berdasarkan Perbup, Panitia Desa lah yang memiliki kewenangan penuh dan otoritas untuk melaksanakan pendaftaran, seleksi dan penetapan Calon Kades,” terangnya saat dihubungi via handphone, Senin (30/5) pagi.

Dewan Minta Hasil Penetapan Calon Kades Dianulir - Kabar Harian Bima

Menurut Anggota Komisi I ini, intervensi panitia kabupaten memang ada bila ada persoalan di tingkat desa yang belum terselesaikan. Tugas panitia kabupaten adalah menfasilitasi penyelesaian, bukan melakukan penetapan apalagi mengambil alih sepenuhnya tugas panitia desa.

“Alasan memberikan hasil skoring, dari mana itu tim skoring. Tidak boleh mengarang. Itu perampasan dan perampokan hak. Konyol panitia kabupaten itu,” tudingnya.

Penjelasan Sekda, BPMDes dan Panitia Kabupaten saat rapat dengar pendapat beberapa hari lalu dinilainya keliru. Penjelasan tersebut dianggap semata-mata alasan pembenaran. Apalagi, eksekutif tidak mau bersama legislatif sejak awal tahapan Pilkades. Padahal legislatif punya fungsi kontrol dan pengawasan.

“Andai kata bersama legislative, maka kita bisa lakukan evaluasi ke bawah dan tidak terjadi masalah seperti saat ini,” tuturnya.

Ketika masyarakat komplain dan mengadukan ke dewan, pihaknya justru kaget. Akhirnya DPRD juga menjadi sasaran kemarahan masyarakat. Karena itu, Wahidin meminta desa yang sudah terlanjur menindaklanjuti surat penetapan dari panitia kabupaten harus menganulir dan tidak boleh tidak dilanjutkan.

Kalau memaksakan tahapan yang salah itu dilanjutkan, Wahidin kuatir akan menjadi polemik berkepanjangan. Tidak ada solusi lain kecuali harus dianulir kembali hasil penetapan yang sudah diumumkan.

“Jangan sampai hasil Pilkades nanti bermasalah. Masa kita di atas aturan yang salah meskipun sudah terlanjur dilaksanakan,” ujarnya.

*Ady