Kabar Bima

Kepala Dinas Dikpora Cekcok dengan Guru

358
×

Kepala Dinas Dikpora Cekcok dengan Guru

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Dikpora Kota Bima H. Alwi Yasin terlibat cekcok dengan Asikin,  guru SMP Muhammadiyah, di depan kantor Dinas Dikpora Kota Bima, Kamis (9/6). Cekcok bermula saat Asikin menanyakan pembayaran sertifikasi atas nama dirinya tidak bisa dicairkan, dengan sejumlah alasan yang tidak jelas.

Alwi Yasin Cekcok dengan Asikin. Foto: Eric
Alwi Yasin Cekcok dengan Asikin. Foto: Eric

Padahal seluruh persyaratan administrasi untuk memperoleh tunjangan sertifikasinya telah dilakukan. Mulai dari Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi jam mengajar lebih dari 24 jam dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Kepala Dinas Dikpora Cekcok dengan Guru - Kabar Harian Bima

“Seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, namun pihak Dikpora enggan membayar. Dengan alasan lisan berdasarkan arahan dari Kemendikbud yang menunda pembayaran, sebelum regulasi aturan terbaru tentang pembayaran tunjangan sertifikasi guru,” ujar Asikin.

Menurut dia, tunjangan sertifikasi seharusnya dibayarkan Dikpora senilai satu kali gaji pokok, atau sekitar Rp 2,4 juta. Tapi permasalahan kembali muncul, pembayaran tidak bisa dilakukan Dikpora. Ketika ditanya alasanny, pihak dikpora memberi alasan yang tidak jelas.

“Saya mau aturan secara tertulis, bukan hanya berdasarkan ucapan lisan dari perwakilan Kemendikbud. Jika sekarang belum ada aturan tertulis, maka tidak ada alasan Dikpora menahan tunjangan sertifikasi saya,” tegasnya.

Sementara itu, H. Alwi Yasin menjelaskan, berdasarkan data Dikpora, Asikin telah disertifikasi dengan status non PNS. Dimana yang bersangkutan baru menggunakan ijazah S1 setelah mengabdi menjadi guru setelah tahun 2005.

Ternyata berdasarkan hasil penelusuran, Asikin mengabdi berdasarkan K2 sejak tahun 2005, tentunya masih menggunakan ijazah SMA dan akhirnya diangkat menjadi PNS sesuai dengan ijazah SMA yang dia ajukan pertama kali saat mengajar.

Alwi melanjutkan, untuk persyaratan sertifikasi, minimal harus berpendidikan S1 saat pertama mengajar, sementara secara legal formal Asikin ijazahnya bukan S1 saat pertama mengajar. Sehingga mereka yang lolos K2 itu diangkat berdasarkan ijazah SMA.

Maka ini rancu, sebab berdasarkan penjelasan pihak Kemendikbud saat menggelar rapat di Denpasar Bali, pembayaran tunjangan sertifikasi ditunda dulu, sebelum ada regulasi dari pusat.

“Bukan saya tidak mau membayar, tapi regulasi aturan yang meminta pihak Dikpora jangan dulu membayar tunjangan sertifikasi. Bila dibayarkan, maka kemungkinan guru yang menerima sertifikasi harus mengembalikan uang tersebut ke kas Negara,” katanya.

Kendati pembayaran tunjangan sertifikasi ditunda secara lisan. Sebelum ada regulasi, penundaan tetap akan diberlakukan sampai aturannya diterbitkan kemendikbud.

“Saya belum bisa membayar, sampai aturan tertulis dari kemendikbud telah ada,” tambahnya.

Pantauan Kahaba, ketegangan antara pejabat Dikpora dengan Asikin membuat sejumlah pegawai setempat dan Dinas Koperindag keluar dan menyaksikan cekcok tersebut. Asikin terus menyampaikan argumennya, begitu pula dengan Alwi Yasin.

*Eric