Kabar Bima

Komisi II Jangan Main Mata Terkait Bibit Rp26 M

208
×

Komisi II Jangan Main Mata Terkait Bibit Rp26 M

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi II DPRD Kabupaten Bima diingatkan tidak ‘bermain mata’ dalam proses penyelesaian kasus pengadaan bibit kedelai senilai Rp26 Miliar. Penanganan kasus dugaan penyimpangan yang bersumber dari APBN itu diminta dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

Edy Mukhlis membuang biji kedelai tidak layak tanam. Foto: Noval
Edy Mukhlis membuang biji kedelai tidak layak tanam. Foto: Noval

Demikian diingatkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bima melalui Ketua Bidang PTKP, Ibrahim saat dihubungi Kahaba.net, Senin (20/6) malam.

Komisi II Jangan Main Mata Terkait Bibit Rp26 M - Kabar Harian Bima

Menurut Ibrahim, pengadaan bibit kedelai sejatinya harus tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan awal proyek tersebut adalah untuk kesejahteraan para petani.

“Para petani tidak boleh hanya dimanfaatkan demi kepentingan untuk mendapatkan keutungan pribadi pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

HMI kata dia, meminta Komisi II agar bekerja secara professional dalam penanganan kasus tersebut. Setiap informasi terkait proses klarifikasi harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Jangan sampai mengecewakan masyarakat, terutama petani sebagai pihak yang berhak mendapatkan. Karena mereka sudah cukup dirugikan atas dugaan bibit kedelai yang tidak berkualitas,” terangnya.

Kepada Bupati Bima, HMI juga berharap bisa turun tangan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Yakni dengan memanggil Kepala Dinas Pertanian untuk meminta klarifikasi sekaligus mengevaluasi kinerja SKPD di bawah pimpinan M Tayeb itu.

“Anggaran Rp26 Miliar itu tidak sedikit, jadi harus dipertanggungjawabkan. Apalagi sebelumnya, kasus pengadaan bibit bawang merah juga belum tuntas. DPRD tidak boleh main-main, karena kami akan tetap mengawal,” tegas Ibrahim.

*Ady