Kabar Bima

Sikapi Masjid LDII, FKUB Akan Koordinasi dengan Kesbangpol

359
×

Sikapi Masjid LDII, FKUB Akan Koordinasi dengan Kesbangpol

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bima, Eka Iskandar mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Kota Bima, terkait masalah pembangunan Masjid Al Fattah yang dikelola Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Bima.

Masjid LDII di Kelurahan Manggemaci. Foto: Ady
Masjid LDII di Kelurahan Manggemaci. Foto: Ady

“Hasil koordinasi dengan Kesbangpol sebagai Koordinator Tim 9 akan kami sampaikan kepada Kemenag. Apakah nanti akan didahului oleh Kesbangpol untuk menfasilitasi kembali ataupun FKUB, kami siap melaksanakan,” kata Eka dihubungi Kahaba.net, Selasa (21/6) malam.

Sikapi Masjid LDII, FKUB Akan Koordinasi dengan Kesbangpol - Kabar Harian Bima

Menurut Ketua FKUB, solusi untuk menyelesaikan persoalan LDII harus dikembalikan penanganannya kepada Tim 9. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kesbangpol agar mengumpulkan kembali Tim 9 untuk membahasnya. Apapun hasil kerja dari Tim 9 nanti, semua pihak harus menerimanya.

“Tentu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu mengikuti perkembangan secara berlebihan,” harap Eka.

Bila mengulas kembali hasil pertemuan di Hotel Camelia Tahun 2014 lalu jelasnya, memang disepakati penyelesaian persoalan ini harus diakhiri dengan kerja Tim 9 yang dikomandoi Kesbangpol. Dan di dalamnya terdapat unsur FKUB, Kemenag, MUI termasuk Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Kebetulan dirinya memandu pertemuan saat itu, secara lansung meminta kepada LDII agar Cooling Down dulu. Artinya, jangan dulu bergerak. Tetapi kalau melanjutkan kembali pembangunan masjid berarti dianggap telah melakukan manuver. Meskipun diakuinya belum melihat secara langsung kondisi masjid tersebut karena hanya mendapatkan informasi dari warga.

Eka memaparkan, bicara pembangunan rumah ibadah, memang harus merujuk pada rekomendasi FKUB sehingga dapat dikaji kebutuhan pembangunan itu. Untuk agama non muslim saja pernah ditolak pembangunan rumah ibadahnya karena tidak memenuhi syarat administrasi. Sehingga tidak diijinkan melanjutkan pembangunannya.

Sementara untuk LDII lanjutnya, karena terselip masalah agama maka domain itu menjadi ranah Kemenag untuk menyikapi. Tetapi harus dicatat, perdebatan dulu masih berkutat apakah LDII masuk kategori aliran terlarang atau tidak. Oleh LDII mengklaim telah melakukan perubahan paradigma dan saat itu didukung pendapat Ketua MUI Kota Bima.

Hal itu memperlihatkan, di tingkat ulama terdapat dualisme pandangan tentang LDII. Ketua MUI mengatakan tidak sesat, sementara Tokoh Agama Sepuh seperti Almarhum KH Said Amin dan KH Gani Masykur serta tokoh masyarakat lain mempermasalahkan. Sehingga saat itu belum sampai pada titik temu.

“Maka inilah yang perlu dikaji dan dibahas kembali oleh Tim 9 yang telah dibentuk,” tutur Eka.

*Tim