Kabar Bima

Hamdan: Tower Dibangun Belum Punya IMB, Sah-Sah Saja

280
×

Hamdan: Tower Dibangun Belum Punya IMB, Sah-Sah Saja

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Hamdan mengakui saat ini PT. Daya Mitra telah mengajukan sejumlah persyaratan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower di Kelurahan Sarae. (Baca. Tower di Sarae, PT. Daya Mitra Akui Belum Punya IMB)

Kepala Dinas Tata kota dan Perumahan Hamdan. Foto: Bin
Kepala Dinas Tata kota dan Perumahan Hamdan. Foto: Bin

Sejumlah persyaratan itu baik rekomendasi dari Kelurahan, Kecamatan maupun kelengkapan Dokumen UPL dan UKL dari BLH. (Baca. Warga Sarae Tolak Tower, Lurahnya Acuh)

Hamdan: Tower Dibangun Belum Punya IMB, Sah-Sah Saja - Kabar Harian Bima

Kata dia, DTKP hanya menerbitkan IMB. Tentu, penerbitan itu berdasarkan persyaratan yang sudah dilengkapi. Bila itu terpenuhi, maka pihaknya tidak bisa menahan IMB itu terbit. Sebab itu kepentingan masyarakat juga. (Baca. Tidak Ada IMB, Pembangunan Tower di Sarae Cacat Administrasi)

“PT. Daya Mitra memang belum mengantongi dokumen IMB. Karena masih dalam proses dan tahap  pemeriksaan dokumen. Jadi, pembangunan Tower sah sah saja dikerjakan, sembari menunggu proses penerbitan IMB selesai,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan warga terkait boleh tidak Tower telekomunikasi dibangun di tengah perkampungan, kata dia, tidak ada aturan manapun yang melarangnya.

“Tidak ada aturan maupun Undang-undang yang melarang pembangunan Tower dalam perkampungan. Asalkan selama masyarakat sekitar pembangunan tower tersebut menyetujuinya,” tambahnya.

*Eric