Dinas Koperindag Belum Tindaklanjuti Kasus Toko Perdata Elektronik

Kabar Bima151 Dilihat

Kota Bima, Kahaba.- Sudah seminggu laporan Fitriah (34) mengenai dugaan penipuan penjualan produk elektronik belum juga ditindaklanjuti Diskoperindag Kota Bima. Dinas beralibi saat ini sedang sibuk mengurus pasar ramadan.

Toko Elektronic Perdata. Foto: Bin
Toko Elektronic Perdata. Foto: Bin

“Kita sedang sibuk mengurus pasar ramadan, jadi lupa menindaklanjuti laporan konsumen Ibu Fitriah,” ujar Kabid Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, Ratnaningsih Kamis (23/6).



Diakuinya, permasalahan Toko Perdata Elektronik tetap akan menjadi atensi pihaknya. Sebab setiap laporan yang masuk, termasuk keluhan konsumen terhadap buruknya pelayanan produsen akan ditindaklanjuti.

Baca:   Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Segera Dilimpahkan

“Segera akan saya panggil pihak yang dirugikan (Fitriah, red), sedangkan untuk penyedia barang akan dipanggil berikutnya. Mereka akan diambil keterangannya dan dianalisa dari segi mana kerugian konsumen, serta sejauh mana tanggung jawab pihak produsen sebagai penyedia jasa,” jelasnya.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terangnya, dalam salah satu poin menyebutkan bahwa konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.

Baca:   Kapolres Janji Tuntaskan Kasus Pengancaman Wartawan

Selain itu lanjut dia, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Bila ada keluhan, maka konsumen mempunyai hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.

“Jika ini sudah memenuhi unsur, maka pihak produsen atau penyedia barang wajib menggantinya,” tandas Ningsih.

Baca:   Kepala BPMDes Enggan Komentar Kasus Korupsi RTLH

*Eric


Komentar