Kabar Bima

Sunat Dana Kesra di DKPP, Tukang Sapu Menggerutu

224
×

Sunat Dana Kesra di DKPP, Tukang Sapu Menggerutu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Banyak langkah dan terobosan di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Bima dalam menata dan menghias Kota Bima. Tak ayal demikian, pemotongan dana kesra di dinas satu ini pun dilakukan untuk menopang kesuksesan di setiap program yang ada.

Sunat Dana Kesra di DKPP, Tukang Sapu Menggerutu - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Dana Kesra yang dibayarkan per tiga bulan itu, kini tak lagi di terima utuh para PNS di instansi tersebut. Para PNS setempat yang malas bekerja dipotong sebesar empat persen dari jumlah uang yang diterima per bulannya, bila sehari tidak masuk kerja. Cara tegas tersebut dinilai tak adil oleh para penerima dana tersebut. Mengingat menjadi tukang sapu walau berjubel PNS adalah pekerjaan yang terbilang tabu, di tengah gengsi mencari kerja masyarakat Kota Bima. Langkah pemotongan dana itu dikritik keras, lantaran tak ada peringatan secara tertulis maupun pembinaan sebelumnya.

Sunat Dana Kesra di DKPP, Tukang Sapu Menggerutu - Kabar Harian Bima

Salah seorang PNS yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan, pemotongan uang kesra sudah lama dilakukan oleh dinas di tempatnya bekerja. Itu diperuntukan bagi PNS setempat yang tak masuk kerja, tidak terkecuali, baik untuk PNS yang ada di kantor, maupun PNS yang ada di lapangan, seperti tukang sapu.

“Sehari tak masuk kerja, maka kesra di potong sebanyak Rp 10 ribu. Bila tiga puluh hari kami tak hadir maka kami membayar Rp 300 ribu, dan harus nombok karena kesra kami hanya sebesar Rp 250 ribu per bulan,” keluhnya pada Kahaba (6/8).

Pemotongannya pun ternyata variatif, ada yang di potong sebanyak Rp 120 ribu, bahkan ada ada yang Rp 160 ribu. Jumlah itu, dinilai sangat merugikan pegawai setempat.

“Ketidakhadiran kami jangan diukur dengan langsung memotong kesra seperti itu, ini namanya tak adil. Ratusan ribu itu bukan uang yang sedikit,” lanjutnya sambil menggerutu.

Di tanya apakah pernah ada sosialisasi awal, dia mengaku pernah mendengar pemberitahuan itu. Meski demikian, pegawai juga menginginkan ada langkah pembinaan yang di ambil. Seperti di berikan peringatan secara lisan dan tertulis sebelumnya.

“Kami paham ini memotivasi pegawai untuk rajin bekerja. Tapi tidak harus memotong Kesra dong,” sorotnya.

Di tempat berbeda, Kepala DKPP Kota Bima Ir. Hj. Siti Zainab yang berusaha ditemui beberapa kali oleh Kahaba, nampak menghindar dan menyarankan untuk menemui bendahara. Karena kata dia, bendahara yang paham.

Melalui SMS nya, Hj. Zainab menjelaskan, data mengenai hal itu ada di Bendahara, karena uangnya bukan di potong oleh Bendahara. Tetapi, yang dibayarkan, sesuai dengan tingkat kehadiran mereka di lapangan dengan dibuktikan dari absensi masing-masing pengawas. Bendahara hanya menghitung jumlah yang dibayar, jadi boleh menambah dan mengurangi.

Sementara itu, Bendahara gaji DKPP Kota Bima Eti Kusmiati menjelaskan, pemotongan kesra itu merupakan denda ketidakhadiran seluruh PNS setempat. Yang tidak hadir dalam sehari, maka empat persen dari Kesranya di potong. “Yang dipotong jumlahnya bervariasi, tergantung dari ketidakhadiran mereka,” ujar Eti.

Eti menambahkan, besarnya Kesra untuk golongan satu sebanyak Rp 175 ribu per bulan, yang golongan dua sebanyak Rp 250 ribu per bulan, kemudian yang golongan tiga sebesar Rp 350 ribu per bulan. “Jadi bisa dikalikan saja empat persen, bila mereka tak hadir dalam sehari,” katanya.

Eti pun mengaku sering mendengar keluhan itu dari PNS yang bertugas di lapangan sebagai tukang sapu. Setiap kali pembayaran, tetap ada saja keluhan mengenai pemotongan itu. “Penerapan pemotongan Kesra ini dilaksanakan awal tahun ini. Tiga bulan pertama, meski ada yang tak hadir, tapi dicairkan penuh. Tiga bulan berikutnya baru dipotong sesuai dengan absensi,” bebernya.

Kemudian, di tanya mengenai data dan aturan yang mengatur tentang kebijakan itu, Eti tak bisa menunjukan. Katanya, data dan aturan itu lupa dibawa dari rumah. [BK]