Kabar Bima

Pengadilan Eksekusi Rumah di Santi

230
×

Pengadilan Eksekusi Rumah di Santi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengadilan Negeri Raba Bima mengeksekusi tanah seluas 266 meter persegi,  dengan bangunan milik Muhidin warga di RT 2 RW 1 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, Kamis (28/7). Eksekusi itu sesuai Keputusan Nomor 5/BA.EKS/Pdt.L.KPKNL/2015/PN.Rbi.

Pengadilan saat eksskusi rumah di Santi. Foto: Deno
Pengadilan saat eksskusi rumah di Santi. Foto: Deno

Eksekusi juga dihadiri pemenang pelelangan, pihak Kelurahan dan puluhan personil Polres Bima Kota. Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada protes. Warga sekitarpun terlihat menyaksikan dan membantu mengeluarkan barang yang berada dalam rumah Muhidin.

Pengadilan Eksekusi Rumah di Santi - Kabar Harian Bima

Juru Sita Pengadilan Raba Bima Arifin mengatakan, bangunan dan tanah yang ditempati Muhidin tersebut sudah dilelang KPKNL pada pihak lain. Atas permintaan pemenang pelelangan tahun lalu, pihaknya dari Pengadilan melakukan eksekusi, karena Muhidin masih menempati tanah dan bangunan yang sudah menjadi hak milik orang lain.

“Atas perintah surat keputusan, hari ini kami mengosongkan isi rumah ini, karena bukan milik Muhidin lagi,” ujarnya.

*Deno