Kabar Bima

Proses Diversi Anak di Bima Belum Maksimal

236
×

Proses Diversi Anak di Bima Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Divisi Litbang LPA Provinsi NTB, M Imam Purwadi menjelaskan, diversi merupakan amanat undang-undang. Hanya saja, implementasi diversi yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan saat ini dinilai sebatas formalitas belaka dan menggugurkan amanat undang-undang (UU).

Ilustrasi
Ilustrasi

Persoalan inilah kata dia, yang menjadi fokus diskusi dalam workshop. Apakah sebenarnya diversi sudah bisa menyelesaikan kasus anak atau menjadi satu-satunya solusi. Padahal kasus anak ada beberapa kategori. Baik melibatkan anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban. Kemudian, kasus melibatkan anak sebagai korban dan pelakunya orang dewasa.

Proses Diversi Anak di Bima Belum Maksimal - Kabar Harian Bima

Sementara yang dimaksud diversi dalam konteks UU lanjutnya, adalah kasus anak melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan. Makna ini menyebabkan dilema, karena disisi lain amanat undang-undang. Namun dampak diversi bisa mendorong terjadinya kejahatan atau tindakan pidana.

“Di dalam konteks UU diversi harus memenuhi syarat-syarat. Pertama ancaman pidana pelaku di bawah 7 tahun, dan kedua tidak terjadi tindak pengulangan,” paparnya kemarin di Hotel Mutmainnah.

Kriteria-kriteria tersebut urainya, menjadi bahan diskusi, apakah memberatkan atau meringankan. Dan ternyata memang banyak catatan yang diberikan peserta diskusi. Baik dari aparat hukum, instansi pemerintah, tokoh adat maupun tokoh masyarakat yang hadir. Diantaranya, diversi harus tetap dilanjutkan meskipun ada dilema bagi aparat dan anak.

*Ady