Kabar Bima

Warga Desa Oi Katupa Tiba di Kantor DPRD

229
×

Warga Desa Oi Katupa Tiba di Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah aksi long march selama tiga hari dari Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora, Rabu (24/8), sekitar pukul 13.30 Wita ratusan warga desa tersebut akhirnya tiba di Kantor DPRD Kabupaten Bima dan menyeruakan tuntutan. (Baca. Ratusan Rakyat Oi Katupa Gelar Jalan Kaki dari Tambora ke DPRD)

Warga Oi Katupa saat tiba di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima. Foto: Deno
Warga Oi Katupa saat tiba di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima. Foto: Deno

Aksi warga Desa Oi Katupa bersama Partai Rakyat Demokratik yang tergabung dalam Gerakan Penegakan pasal 33 UUD 1945 tersebut menolak HGU PT. Sanggar Agro dan mengecam tindakan represif oknum TNI dan Polri terhadap masyarakat yang dianggap melawan peraturan dari PT tersebut.

Warga Desa Oi Katupa Tiba di Kantor DPRD - Kabar Harian Bima

Koordinator Umum aksi Arif Kurniawan mengatakan, menyikapi persoalan sengketa agraria antara PT. Sanggar Agro dengan masyarakat, DPRD Kabupaten Bima harus segera mengambil sikap untuk menentukan nasib rakyatnya, karena persoalan yang sudah lama menyengsarakan rakyat tersebut tidak mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah.

“DPRD harus mengambil keputusan, apakah mengutamakan dan mempertahankan HGU PT. Sanggar Agro atau menegakan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang pemekaran 23 Desa se-Kabupaten Bima,” ujarnya.

Kata Arif, massa aksi tidak akan pernah pulang ketika segala tuntutan tidak mendapatkan jawaban, karena semua tuntutan tersebut menyangkut kesejahteraan hidup masyarakat yang berada di Desa Oi Katupa.

“Kami akan bermalam dan menempati gedung DPRD sampai kapanpun, kalau Rekomendasi pencabutan izin HGU PT. Sanggar Agro belum diberikan pihak DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima H. Syamsudin mengatakan, pihaknya akan memanggil Bupati Bima untuk melakukan rapat koordinasi terkait persolan ini.

“Membicarakan persoalan ini untuk mencarikan jalan keluarnya, kami harus melewati aturan dan mekanisme yang berlaku,” paparnya.

*Deno