Kabar Bima

Wakil Walikota Bima Pimpin Evaluasi PAD

218
×

Wakil Walikota Bima Pimpin Evaluasi PAD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakil Walikota Bima H. Arahman H. Abidin memimpin rapat monitoring dan evaluasi (Monev) realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima yang digelar oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Monev realisasi PAD Kota Bima. Foto: Hum
Monev realisasi PAD Kota Bima. Foto: Hum

Kegiatan dilaksanakan di aula kantor Walikota pada hari Selasa (30/8), dihadiri lima Camat, 38 Lurah dan 38 juru pungut dari masing-masing kelurahan se-Kota Bima.

Wakil Walikota Bima Pimpin Evaluasi PAD - Kabar Harian Bima

Komponen PAD yang dievaluasi adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bima tahun pajak 2016 dan piutang pajak tahun sebelumnya.

Menurut penjelasan Kepala DPPKAD Kota Bima Mukhtar, target penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp 3,3 Miliar. Hingga bulan Agustus, realisasi telah mencapai Rp 2,078 Miliar atau 61,86 persen.

“Dari 38 kelurahan, capaian terbesar diraih oleh Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur yang telah mencapai realisasi 81,69 persen dari target,” sebut Mukhtar melalui siaran pers yang disampaikan Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin.

Sementara itu, Wakil Walikota menyampaikan apresiasi kepada para juru pungut yang telah bekerja keras memenuhi target PAD.

“Untuk kedepannya, para juru pungut tidak lagi menjadi tenaga kontrak kelurahan, namun akan dialihkan menjadi tenaga kontrak DPPKAD. Saya berharap DPPKAD dapat memberikan apresiasi terhadap juru pungut yang berkinerja baik,” inginnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota juga menyerahkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan perjanjian kerja bidang pertanahan antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Kantor Pertanahan Kota Bima, yang diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Iksan, dan koordinator Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Arif Kurnia.

PBB-P2 sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, urusan tersebut telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk desentralisasi fiskal.

Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota).

*Bin/Hum