Kabar Bima

Ini Pernyataan BPN Soal Sengketa Agraria di Desa Oi Katupa

297
×

Ini Pernyataan BPN Soal Sengketa Agraria di Desa Oi Katupa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pada saat pertemuan tim investigasi membahas hasil kunjungan lapangan di Desa Oi Katupa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima juga dihadirkan untuk memberikan klarifikasi soal sengketa lahan tersebut.

Kepala BPN Kabupaten Bima Said Asa. Foto: Bin
Kepala BPN Kabupaten Bima Said Asa. Foto: Bin

Kepala BPN Kabupaten Bima Said Asa menjelaskan, pada tahun 1992 lalu, komoditi pertama yang akan dikerjakan oleh PT. Sanggar Agro adalah Kelapa Hibrida dan peternakan. Selanjutnya pada tahun yang sama, lahir sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 di Desa Piong seluas 598,8 Hektar, untuk usaha peternakan yang akan berakhir pada Tahun 2022.

Ini Pernyataan BPN Soal Sengketa Agraria di Desa Oi Katupa - Kabar Harian Bima

Setelah itu, sambungnya, terbit sertifikat HGU Nomor 2 dengan bentuk usaha Jambu Mete seluas 3.963 Hektar, yang akan berakhirnya tahun 2034.

“Berdasarkan data tersebut, ternyata PT. Sanggar Agro tidak melakukan usaha sebagaimana mestinya. Sehingga diberikan peringatan pertama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010, tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar,” ujarnya, Kamis (1/9).

Setelah diberikan peringatan, kata Said, PT. Sanggar Agro telah melakukan upaya untuk merubah usaha yang gagal terlaksana itu dengan usaha Kayu Putih, yang sekarang tengah berjalan. Dengan melaporkan permohonan izin kepada Pemerintah Kabupaten Bima, dengan SIUP yang baru.

“Atas dasar itu, maka BPN Kabupaten Bima melakukan laporan pembuatan izin peralihan penggunaan komoditi dari Jambu Mente ke Kayu Putih pada Desember Tahun 2015,” sebutnya.

Pada intinya, menurut Said, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, maka pihaknya dari BPN masih menyatakan secara hukum Hak Guna Usaha Nomor 1 maupun nomor 2 itu secara formal dimiliki oleh PT. Sanggar Agro.

Kemudian berdasarkan musyawarah karena adanya penuntutan hak masyarakat diatas lokasi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bima dan PT. Sanggar Agro telah melakukan upaya untuk mengerjakan lokasi yang dituntut masyarakat seluas HGU Nomor 1, yang sebelumnya diminta oleh Pemerintah seluas 125 Hektar, akhirnya disetujui oleh PT. Sanggar Agro menjadi 100 hektar, setelah digunakan oleh masyarakat di Desa Piong.

Lalu, untuk di Desa Kawinda Toi atau sekarang Oi Katupa yang sebelumnya diminta seluas 125 Hektar, dan 100 Hektar untuk lahan pemukiman dan pertanian, disetujui oleh Pt. Sanggar Agro 50 Hektar untuk lahan pemukiman dan 150 Hektar untuk lahan pertanian masyarakat.

“Dari berkembang kasus ini, maka saran kami dari BPN harus duduk bersama, disikapi dengan hati-hati, bermusyawarah dengan PT. Sanggar Agro dengan masyarakat. Agar bisa melahirkan solusi yang baik,” sarannya.

*Bin