Kabar Bima

Pelaku Usaha Nunggak Restribusi, Pemerintah Tindak dan Segel

232
×

Pelaku Usaha Nunggak Restribusi, Pemerintah Tindak dan Segel

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Beberapa hari kemarin Bagian Pendapatan DPPKAD Kota Bima turun mendata beban piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sasarannya, tertuju pada para pelaku usaha. Baik yang menggunakan fasilitas pemerintah, maupun tidak menggunakan fasilitas tersebut.

Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Bima, Heri Wahyudi. Foto: Bin
Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Bima, Heri Wahyudi. Foto: Bin

Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Bima, Heri Wahyudi mengakui, saat turun kemarin, pihaknya menyasar pemilik usaha seperti pasar grosir, pelaku usaha yang menggunakan fasilitas pemerintah, seperti di Terminal Jatibaru, Pasar Lama, dan sejumlah restoran.

Pelaku Usaha Nunggak Restribusi, Pemerintah Tindak dan Segel - Kabar Harian Bima

“Pasar lama di blok 37 disegel karena sudah banyak nunggak bayar restribusi. Tidak hanya itu, beberapa restoran kita keluarkan teguran, karena belum bayar selama 2 bulan,” ujarnya saat ditemui di meja kerjanya, Kamis (8/9).

Diakui Heri, tindakan penyegelan akan dilakukan setelah teguran pertama sampai ketiga tidak diindahkan. Kemudian ditambah dengan pemberian surat peringatan. Setelah itu, disegel.

Penyegelan, sambungnya, merupakan langkah akhir dari seluruh mekanisme awal telah dilakukan. Dengan tujuan, agar pelaku usaha menyadari bahwa mereka memiliki kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan Perda.

“Kita coba perbaiki dan menerapkan Perda agar lebih maksimal. Segel dilakukan juga agar ada efek jera pelaku usaha yang tetap tidak patuh terhadap Perda,” tambahnya.

*Bin