Kabar Bima

Bandar dan Kurir Narkoba Asal Woha Diringkus

347
×

Bandar dan Kurir Narkoba Asal Woha Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Bima. Hasilnya, tiga warga asal Desa Naru Kecamatan Woha diringkus jajaran Satuan Narkoba. Masing-masing berinisial MA (30), IS (28), dan H (26).

Bandar dan Kurir narkoba yang ditangkap. Foto: Deno
Bandar dan Kurir narkoba yang ditangkap. Foto: Deno

Dua dari tiga pelaku, yakni MA dan IS diketahui merupakan Bandar dan Kurir Narkoba yang telah lama menjadi target operasi. Sementara H ikut diamankan karena berada bersama kedua pelaku.

Bandar dan Kurir Narkoba Asal Woha Diringkus - Kabar Harian Bima

“Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di RT 02 RW 01 Desa Naru Kecamatan Woha pada hari Selasa (6/9) sekitar Pukul 16.00 Wita,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bima IPTU I Made Dimas W dalam keterangan persnya di kantor polres setempat.

“Kedua pelaku berinisial MA dan IS merupakan Bandar dan Kurir yang  sudah masuk target operasi. Hampir Empat Bulan kami melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap mereka,” jelas Kasat.

Dari pelaku lanjutnya, diamankan barang bukti berupa tiga gram sabu-sabu, uang kertas sebanyak Rp5,2 Juta, satu unit handphone merek Oppo, satu unit handphone merek Nokia, dompet dan gunting.

Usai diamankan kata Kasat, ketiganya dilakukan tes urine. Dua pelaku berinisial MA dan IS dipastikan positif menggunakan narkoba sedangkan H dinyatakan negatif. Oknum pemuda asal Woha ini diamankan karena bersama kedua pelaku lainnya saat penggerebekan.

H hanya dimintai keterangan dan akan jadi saksi sedangkan MA dan IS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya, pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

*Deno