Kabar Bima

Ini Syarat dan Kriteria Calon Penghuni Rusunawa

318
×

Ini Syarat dan Kriteria Calon Penghuni Rusunawa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) dan Pemerintah Kota Bima direncanakan akan segera dihuni.

Walikota Bima saat mengunjungi Rusunawa. Foto: Hum
Walikota Bima saat mengunjungi Rusunawa. Foto: Hum

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin melalui siaran persnya mengatakan, saat ini tim verifikasi dan evaluasi penghuni Rusunawa sedang bekerja melakukan berbagai persiapan, antara lain penentuan persyaratan calon penghuni, sosialisasi, dan pendataan calon penghuni.

Ini Syarat dan Kriteria Calon Penghuni Rusunawa - Kabar Harian Bima

“Tim verifikasi dikoordinir oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zulkifli, tadi Rabu, (14/9) menghadap Walikota untuk melaporkan tahapan persiapan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Diakuinya, tim verifikasi yang terdiri atas staf ahli Walikota bidang hukum dan politik, staf ahli bidang ekonomi dan keuangan, unsur Dinas PU, Bappeda, DPPKAD, Badan Kesbang Linmas, Dinas Tata Kota, Dinas Sosial, Kepala UPTD Rusunawa dan Bagian Hukum telah melakukan sosialisasi melalui pihak pemerintah kelurahan. Sosialisasi selanjutnya akan dilakukan lebih intens pada media massa.

Kata Ryan, pendaftaran calon penghuni akan dibuka selama tanggal 15 – 30 September 2016. Para pendaftar diminta membawa kelengkapan bahan berupa, fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy surat keterangan pekerjaan dari pimpinan diserta struk gaji yang ditandatangani pengelola gaji bagi calon penghuni yang bekerja formal.

Kemudian, fotocopy surat nikah yang dilegalisir KUA setempat, serta surat pernyataan belum memiliki rumah tinggal tetap di atas kertas bermaterai yang diketahui oleh RT, RW, Lurah, dan Camat.

“Para pendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan menghubungi tim verifikasi yang beralamat di Jalan Industri Kelurahan Paruga Kota Bima. Kriteria calon penghuni adalah, penduduk Kota Bima, berpenghasilan antara Rp 493.000 s/d Rp 1.330.000 per bulan, serta tidak berstatus PNS,” paparnya.

Usai pertemuan di ruang kerja Walikota, sambungnya, tim verifikasi mendampingi Walikota melaksanakan peninjauan ke Rusunawa. Walikota berpesan kepada dinas terkait agar penyempurnaan fasilitas rusunawa dianggarkan pada APBD tahun berikutnya.

“Terkait penetapan penghuni rusunawa, Walikota minta utamakan masyarakat yang bermukim di bantaran kali, sesuai tujuan awal dibangunnya rusunawa ini yaitu sebagai tempat relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai yang merupakan terdampak banjir yang paling besar,” kata Ryan menyampaikan pesan Walikota.

Dia menambahkan, pengumuman calon penghuni yang lulus verifikasi direncanakan akan dilaksanakan tanggal 1 November 2016.

*Bin/Hum