Kabar Bima

Agen TKI Ilegal itu Jadi Tersangka

227
×

Agen TKI Ilegal itu Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah diperiksa, agen TKI ilegas asal Desa Rite Kecamatan Ambalawi, Arfah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota, Sabtu (24/9). (Baca. Belasan TKI Ilegal Asal Wera Diamankan)

Arfah saat diperiksa polisi. Foto: Deno
Arfah saat diperiksa polisi. Foto: Deno

KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Hilmi Prayugo mengatakan, karena tidak bisa menunjukan berkas keabsahan bagi TKI yang dibawa, Arfah sudah kami tetapkan jadi tersangka dan akan diproses lebih lanjut. (Baca. 17 TKI Ilegal Dipulangkan, Satu Orang Agen Ditahan)

Agen TKI Ilegal itu Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

“Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI luar negeri dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” sebutnya.

Sementara itu, Arfah bersama anak kecilnya mengaku membawa 17 TKI asal Wera tersebut tanpa berkas lengkap. Ia mengakui pekerjaan yang melanggar hukum itu sudah lima kali dilakukan dengan jumlah yang berbeda.

“Saya melakukan ini atas kehendak suami yang berada di Malaysia. Para TKI juga meminta sendiri untuk ikut bersama. Saya juga sudah sering ke Malaysia untuk membawa barang dagangan berupa pakaian dan sarung,” ujarnya.

*Deno