Kabar Bima

Warga Oi Katupa dan GNP Gelar Aksi Bungkam

253
×

Warga Oi Katupa dan GNP Gelar Aksi Bungkam

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Warga Desa Oi Katupa dan GNP pagi ini, Senin (26/9) menggelar aksi tutup mulut. Aksi tersebut sebagai bentuk protes karena Pemerintah tak kunjung mendengarkan aspirasi mereka tentang pencabutan IUP PT. Sanggar Agro Karya Persada dan SK. 188.45/001/01.4/2015.

Massa Oi Katupa dan GNP saat gelar aksi bungkam. Foto: Bin
Massa Oi Katupa dan GNP saat gelar aksi bungkam. Foto: Bin

Aksi tutup mulut menggunakan masker itu dimulai dari tempat inap warga Oi Katupa di Eks Kantor Bupati Bima, menuju kantor Pemerintah Kabupaten Bima. Massa aksi berencana. Akan menggela aksi didepan kantor dimaksud hingga sore hari.

Warga Oi Katupa dan GNP Gelar Aksi Bungkam - Kabar Harian Bima

Humas aksi Adi Supriadin mengatakan, sudah sebulan lebih masyarakat Oi Katupa inap di Kota Bima dan terus menyampaikan tuntutan soal sengketa lahan tersebut, tapi hingga saat ini tak ada kejelasan dari sikap pemerintah.

“Ada banyak cara yang dilakukan warga untuk menyampaikan tuntutan, tapi pemerintah belum kunjung memberikan perhatian dan kebijakan yang pro terhadap tuntutan,” ujarnya.

Aksi bungkam ini, kata Adi, menjadi pilihan lain yang harus dilakukan. Aksi tersebut juga bentuk kritik terhadap pemerintah yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat.

“Semua sudah kami sampaikan, kalimat kalimat dan tuntutan sudah kami lontarkan. Tapi hasilnya apa, pemerintah tetap tidak peduli terhadap nasib warga Desa Oi Katupa. Jadi nanti saat aksi didepan Kantor Bupati Bima, massa tidak akan menyampaikan orasi dan tuntutan,” tuturnya.

Menurut Adi, apabila ini terus dibiarkan, maka warga Desa Oi Katupa tidak akan pernah menikmati makna dari sebuah kemerdekaan, keadilan dan kemakmuran. Karena penindasan manusia atas manusia lain masih terlihat.

Untuk itu, melalui kesempatan aksi bungkam ini, massa mendesak kepada Bupati Bima agar mencabut IUP PT. Sanggar Agro Karya Persada dan SK. 188.45/001/01.4/2015 diatas lahan masyarakat Desa Oi Katupa yang diamanatkan oleh konstitusi yaitu Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang pembentukan 23 Desa di Kabupaten Bima.

“Jika aksi bungkam kami ini juga masih tidak ada tanggapan dari pemerintah. Kami akan kembali pulang ke tempat inap dan menyiapkan sejumlah rancangan aksi dalam bentuk yang lain,” tambah Adi.

*Bin