Kabar Bima

RTLH di Kolo Diduga Bermasalah, Warga Dimintai Uang Rp 4 Juta

214
×

RTLH di Kolo Diduga Bermasalah, Warga Dimintai Uang Rp 4 Juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Kolo diduga bermasalah. Warga yang didata awal malah dihapus kemudian dialihkan kepada warga lain. Tidak hanya itu, diungkapkan juga adanya dugaan praktek pungli hingga mencapai Rp 4Juta untuk satu rumah.

Warga Kolo, Fadli saat menunjukan sejumlah bukti ketimpangan masalah program RTLH. Foto: Bin
Warga Kolo, Fadli saat menunjukan sejumlah bukti ketimpangan masalah program RTLH. Foto: Bin

Fadli, warga Kelurahan Kolo menceritakan, Kelurahan tersebut mendapat jatah RTLH sebanyak 30 unit tahun 2016. Tapi muncul masalah, karena warga yang didata sebagai penerima manfaat, justeru banyak yang dihapus, diganti oleh warga lain.

RTLH di Kolo Diduga Bermasalah, Warga Dimintai Uang Rp 4 Juta - Kabar Harian Bima

“Warga yang didata pertama diundang oleh lurah untuk menerima penjelasan. 30 warga pertama malah dimintai uang masing-masing senilai Rp 100 ribu. Tapi pada undangan kedua, banyak warga yang didata awal tidak diakomodir,” ungkapnya dihadapan warga setempat dan anggota DPRD Kota Bima yang menggelar Reses di Kelurahan Kolo, Selasa (27/9).

Diakui Fadli, alasan pemerintah Kelurahan Kolo dan tim yang dibentuk untuk menangani program itu, sejumlah nama yang dihapus karena dilakukan verifikasi. Kemudian diganti dengan warga yang tidak berhak menerimanya. Seperti beberapa orang ketua RT dan anggota tim yang melakukan verifikasi.

“Ini fakta, banyak yang dapat program ini yang tidak tepat sasaran. Saya punya bukti bukti tentang ketimpangan program ini di Kolo. Selain warga yang didata awal masing- masing Rp 100 ribu, untuk satu warga yang menerima program itu dimintai uang Rp 4-5 juta,” sebutnya.

Fadli menjelaskan, syarat penerima program tersebut yakni warga yang tidak memiliki rumah tapi memiliki lahan. Sementara 30 orang yang didata awal, termasuk dirinya, sudah memenuhi syarat tersebut. Tapi tetap saja disingkirkan saat pendataan kedua.

Untuk itu, dirinya meminta kepada DPRD Kota Bima yang hadir saat reses, untuk memperhatikan persoalan tersebut. Karena kasihan warga yang berhak menerima program tersebut justeru dibatalkan.

Sementara itu, Lurah Kolo Amin saat ditanya adanya sorotan persoalan itu membantah. Dijelaskannya, verifikasi dilakukan karena adanya sejumlah warga yang tidak memenuhi syarat, yang utama yakni banyak warga yang tidak memiliki lahan. Padahal syarat utama yakni harus memiliki lahan.

“Warga yang tidak memiliki lahan tentu tidak bisa mendapatkan program ini. Makanya diganti dengan warga lain yang lebih memenuhi syarat,” jelasnya.

Amin juga membantah tudingan jika banyak RT dan anggota tim verifikasi yang mendapat bantuan itu. Termasuk soal adanya pungutan masing – masing Rp 100 ribu saat pendataan awal serta uang pungli sebesar Rp 4-5 juta.

“Kalau soal uang saya tidak tahu,” elaknya.

*Bin?