Kabar Bima

Narkoba Lagi, Pemuda Tanjung pun Diciduk

309
×

Narkoba Lagi, Pemuda Tanjung pun Diciduk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penangkapan kasus Narkoba lagi. Kali ini, Sat Narkoba dan dibantu Sat Lantas Polres Bima menangkap DMS (37), pemuda asal Kelurahan Tanjung Kota Bima di jalan lintas Bima Sumbawa, tepatnya depan lapangan Desa Panda.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ditangan pelaku diamankan tiga poket narkoba jenis Sabu-Sabu.

Narkoba Lagi, Pemuda Tanjung pun Diciduk - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU.I Made Dimas mengatakan, dari hasil informasi masyarakat, pihaknya langsung meminta bantuan Sat Lantas untuk memantau pelaku yang datang dari arah Kota, menuju Kabupaten. Kerjasama dua satuan itupun membuahkan hasil dan mendapati barang bukti Sabu-sabu seberat 3 gram lebih yang disimpan pelaku di motor dan saku celananya.

“Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba untuk Proses lebih lanjut,” katanya.

Kata Kasat, pelaku diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 lebih sub pasal 127 yat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun bui dan denda Rp 1 Miliar.

*Deno