Kabar Bima

SPJ Dana BOS SMPN 5 Diduga Fiktif

533
×

SPJ Dana BOS SMPN 5 Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Laporan berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) triwulan kedua dari SMPN 5 Kota Bima dikembalikan oleh Dikpora Kota Bima. pengembalian dilakukan karena diduga realisasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan laporan SPJ.

Kepala SMPN 5 Kota Bima, H. Hafid Ibrahim. Foto: Eric
Kepala SMPN 5 Kota Bima, H. Hafid Ibrahim. Foto: Eric

Menurut sumber dari sekolah setempat AL, laporan SPJ dikembalikan oleh pihak Dikpora karena penggunaan anggaran sekolah tidak sesuai dengan laporan yang diberikan ke Dikpora. Total dana BOS yang diterima sekolah Rp 70 juta lebih dalam tiap triwulan, tapi dalam laporannya tidak sesuai dengan penggunaan.

SPJ Dana BOS SMPN 5 Diduga Fiktif - Kabar Harian Bima

AL mengungkapkan, karena laporan penggunaan anggaran masih kurang dari nilai Rp 70 juta. Maka diduga kuat kepala sekolah dan juga bendahara setempat memberikan laporan fiktif kepada Dikpora. Mengisi laporan tentang pembayaran gaji guru honorer juga bervariasi, dari Rp 50 hingga Rp 150 ribu.

“Pembayaran gaji itu hanya fiktif, untuk melengkapi laporan penggunaan dana BOS Rp 70 juta secara utuh. Guru honorer hanya diminta tanda tangan saja, sedangkan pemberian uang tidak ada,” ungkapnya.

Yang lebih aneh sambungnya, jumlah tenaga honorer di sekolah mencapai 37 orang. Tapi tetap dilakukan pembayaran rutin setiap triwulan, padahal pegawai honorer tersebut jarang mengajar dan masuk sekolah. Sedangkan ASN di sekolah setempat mencapai 36 orang, lalu apa fungsi pegawai negeri yang digaji oleh negara ini.

“Saya pertanyakan, bagaimana juknis pembayaran gaji tenaga honorer melalui dana BOS, padahal dana BOS tersebut untuk biaya operasional sekolah, bukan untuk membayar gaji guru yang tidak pernah masuk dan efektif mengajar siswa,” bebernya.

Sementara itu Kepala SMPN 5 Kota Bima, H. Hafid membantah pengembalian SPJ dana BOS oleh Dikpora. Data SPJ dana BOS melalui sistem online ditolak oleh pihak pusat, karena sistem sedang mengalami gangguan tekhnis dan tidak terbaca.

“SPJ dana BOS ditolak oleh sistem, karena sedang mengalami gangguan tekhnis. Sehingga kami meminta bantuan Dikpora untuk membimbing mengisi data laporan SPJ tersebut,” jelasnya.

Hafid juga membantah pengisian SPJ fiktif dana BOS tersebut, karena telah memenuhi standar aturan. Bahkan dirinya berani membuka semua dokumen SPJ dana BOS sekolah setempat, sebagai bentuk keseriusan dan pertanggungjawaban.

“Semua SPJ telah ditandatangani penerima hak, datanya telah diserahkan ke Dikpora, bisa dicek kebenaran secara fisik,” imbuhnya.

Terkait juknis pembayaran gaji guru honor melalui dana BOS, Hafid mengakui itu berdasarkan aturan yang berlaku. Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berhak atas 15 persen dari jumlah dana BOS yang diterima sekolah.

“37 guru honorer saat ini benar tidak lagi mengajar, karena telah dialihkan dan ditempatkan pada bidang ekstrakurikuler. Seperti tenaga dibidang pertamanan, kebersihan, kebersamaan, kekeluargaan, keindahan, penjagaan dan sebagainya, dan kesemuanya dibayarkan setiap triwulan pencairan dana BOS,” tambahnya.

*Eric