Kabar Bima

PPID Kabupaten Bima Adakan Pemeringkatan Informasi Publik

264
×

PPID Kabupaten Bima Adakan Pemeringkatan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaha.- Untuk mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pengelolaan informasi publik dan penyediaan akses informasi publik bagi pemohon informasi, PPID  Kabupaten Bima melakukan pemeringkatan pada seluruh PPID SKPD yang ada.

Pembahasan pemeringkatan PPID SKPD. Foto: Hum
Pembahasan pemeringkatan PPID SKPD. Foto: Hum

Setelah melakukan serangkaian sosialisasi instrumen angket dan pengiriman kuesioner tanggal 28 sampai dengan 30 September 2016 lalu, PPID Kabupaten Bima akan memulai melakukan visitasi atau tahapan verifikasi mulai tanggal 17 sampai dengan 21 Oktober 2016 pada 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah mengembalikan angket.

PPID Kabupaten Bima Adakan Pemeringkatan Informasi Publik - Kabar Harian Bima

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika kabupaten Bima selaku Ketua PPID Kabupaten Bima Zunaidin mengatakan, visitasi dilakukan setelah Tim PPID Kabupaten Bima  menerima 21 kuesioner penilaian mandiri (self assesment) yang telah diisi PPID SKPD dan disampaikan ke Sekretariat PPID Kabupaten Bima.

“Tim Penilai Pemeringkatan Keterbukaan Informasi akan melakukan tahapan verifikasi lapangan selama 5 hari dari tanggal 17 sampai dengan 21 Oktober 2016. Selanjutnya akan dilakukan pengolahan data hasil visitasi dan penetapan hasil pemeringkatan pada tanggal 22 Oktober 2016,” ujarnya, Rabu (12/10).

Tim akan mengumumkan 5 besar terbaik dan SKPD pemenang Pemeringkatan Keterbukaan Informasi publik tahun ini  pada 24 Oktober 2016 di aula  Mutmainah dan menghadirkan semua Kepala SKPD  dan Camat.

Zunaidin menambahkan, sesuai dengan format kuisioner yang dikirim ke semua SKPD, pada 6 jenis indikator penilaian,  mencakup informasi yang berkaitan dengan profil badan publik/SKPD, informasi mengenai kegiatan Badan Publik dan Kinerja, keuangan, akses informasi publik, regulasi, dan aspek informasi mengenai keputusan badan publik.

Penganugerahan merupakan pengejawantahan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lomba ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana penerapan UU tersebut di lingkup SKPD dan sekaligus memberikan motivasi bagi kepala SKPD dan PPID untuk terus berproses, melakukan tata kelola informasi  untuk menjamin keterbukaan informasi publik.?

*Bin/Hum