Kabar Bima

DKPP Gelar Workhsop Penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah

208
×

DKPP Gelar Workhsop Penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini

Kota BIma, Kahaba.- Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Bima melaksanakan Workshop penyusunan Raperda tentang Pengelolaan sampah di Aula Kantor Walikota Bima, Senin (17/10).

Workhsop Penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah. Foto: Hum
Workhsop Penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah. Foto: Hum

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima HM. Rum, Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Asisten I Setda Kota Bima, Staf Ahli, SKPD Lingkup pemerintah Kota Bima dan tim teknis penyusun Raperda Persampahan.

DKPP Gelar Workhsop Penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah - Kabar Harian Bima

Kepala Dinas DKPP Kota Bima HM. Fakhrunraji dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir rangkaian kegiatan dalam rangka menghimpun saran dan masukan guna penyusunan Perda tentang Pengelolaan Sampah.

“Ada 3 tahapan dalam penyusunan Raperda ini antara lain Pemaparan dan penyusunan Tim Penyusun Raperda, Forum Group Discussion serta Workshop,” ujarnya melalui siaran pers yang disampaikan Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin.

Di tempat yang sama, Sekda Kota Bima Bapak HM. Rum menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang luar biasa terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda Pengelolaan sampah Kota Bima baik itu sumbangsih tenaga, pikiran moril maupun materil.

“Saya harapkan kepada peserta undangan yang hadir untuk menyalurkan aspirasinya guna menyempurnakan Perda Kota Bima tentang Pengelolaan guna menciptakan Bima yang bersih tertib dan aman,” pinta Sekda.

Dirinya juga menambahkan kepada tim yang berencana akan berangkat tanggal 24 Oktober 2016 ke Pusat guna mempresentasikan tentang pengelolaan sampah agar dapat menampilkan semaksimal mungkin guna membawa kemajuan bagi Kota Bima.

Sekda juga menekankan kepada seluruh jajaran terkait lebih khususnya kepada Bagian Tata Pemerintahan Umum untuk menyelesaikan permasalahan tanah karena jangan sampai pada saat membangun TPS ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik sebagian lahan tersebut yang belum terselesaikan.

*Bin/Hum