Kabar Bima

Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Tidur di Meja Penyidik

253
×

Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Tidur di Meja Penyidik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Orang tua korban pelecehan seksual Hj. Siti Ramlah mengeluhkan lambatnya penanganan kasus pelecehan seksual yang menimpa putrinya, NI (14). Setelah hampir dua bulan dilaporkan ke Polisi, tapi hingga kini oknum diduga pelaku HMS belum diperiksa, apalagi ditahan.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Laporan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap putri saya sejak 28 Agustus lalu, hingga kini belum ada kejelasannya. Padahal putrid saya, dan beberapa saksi telah diperiksa, tapi hingga kini pelaku belum juga ditangkapnya,” sorot Hj. Ramlah, Senin (17/10).

Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Tidur di Meja Penyidik - Kabar Harian Bima

Kata Ramlah, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan karena sudah tidak tahan dengan sikap pelaku, yang sering menghubungi putrinya untuk dimintai bantuan. Sehingga anaknya yang masih polos mengikuti kemauannya, padahal yang terjadi diluar dugaan.

Dari cerita putrinya, sambung Ramlah, sikap mantan guru tersebut sudah kelewat batas. Pelaku menelpon anaknya dengan dalih isterinya mau membayar pulsa, tapi justeru mendapat perlakuan tidak senonoh.

“Putri saya disuruh tidur dipangkuannya, kemudian mengelus rambut dan mencium pipinya sembari memeluk paksa,” ungkapnya.

Setelah mendapat perlakuan tersebut, putrinya mendapat perkataan yang menyindir. Kata kata itu seperti ‘Pernahkah kedua orang tua mencium kamu seperti ini,’ lalu NI menjawab ‘Belum pernah’. Kemudian pelaku mengeluarkan kata-kata ‘orang tua NI itu bodoh’. Atas perlakukan tersebut, keluarga besar melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Saya beserta keluarga hanya inginkan keadilan dan kebenaran, agar hidup putri saya tenang kembali. Lalu menghukum pelaku sesuai dengan aturan, agar tidak ada korban lagi,” inginnya.

Sementara itu Kanit PPA Polres Bima Kota Bripka Syaiful yang dimintai klarfikasi menyatakan belum bisa memberikan keterangan kepada media, karena harus menunggu instruksi dari Kasat maupun Kaur Reakrim selaku pimpinan.

“Penangangan kasus itu masih dalam proses. Tapi untuk lebih lanjutnya bisa hubungi bapak Kasat dan Kaur Reskrim,” tandasnya.

*Eric