Kabar Bima

Penyuluh Agama Non PNS Ikuti Tes Kompetensi

293
×

Penyuluh Agama Non PNS Ikuti Tes Kompetensi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kantor Kemenag Kota Bima melalui Seksi Binmas Islam, Selasa (18/10) pagi melaksanakan tes kompetensi terhadap para Tenaga Penyuluh Agama Islam se-Kota Bima. Tes dipusatkan di Aula MAN 2 Kota Bima, diikuti sebanyak 75 Penyuluh Agama Islam.

Tes kompetensi penyuluh agama islam di MAN 2 Kota Bima. Foto: Ady
Tes kompetensi penyuluh agama islam di MAN 2 Kota Bima. Foto: Ady

Kasi Binmas Islam Kemenag Kota Bima, Eka Iskandar menjelaskan, tes kompetensi berdasarkan instruksi Dirjen Binmas Islam Kemenag RI. Secara proporsional mengacu pada Juklak-Juknis baru, penyuluh dipusatkan di wilayah kecamatan. Kemudian pembagiannya satu kecamatan hanya 8 orang, karena Kota Bima terdapat 5 kecamatan maka jumlah penyuluh yang dibutuhkan hanya 40 orang.

Penyuluh Agama Non PNS Ikuti Tes Kompetensi - Kabar Harian Bima

“Kita mau mencomot begitu saja 40 orang dan membuang sisanya 35 orang pasti akan menimbulkan pro-kontra. Berhubung sudah ada Juklak-Juknis, maka tes kompetensi Penyuluh Agama Islam ini kita lakukan,” terangnya.

Diakui Eka, Kota Bima adalah daerah yang paling pertama melaksanakan tes di Provinsi NTB. Selama ini, temuan dari Irjen pusat SK penyuluh Tahun 2016 ke bawah ditandatangani Kepala Kemenag daerah. Sementara berdasarkan Juknis, harus Kanwil Kemenag.

“Makanya sekarang kita perbarui dan perbaiki. Tanggal 21 nanti akan diumumkan peserta yang lulus hasil tes kompetensi. Saya yakin ini sangat obyektif. Karena tesnya ada dua model, tertulis dan wawancara,” jelas dia.

Tes tertulis lanjutnya, peserta harus mengerjakan soal 100 nomor jenis pilihan ganda dan esai 5 nomor. Durasi waktu 100 menit. Akumulasi dari dua tes ini akan menjadi nilai akhir. Perengkingan tidak dimulai dari 1 sampai 40. Tetapi mulai dari 1-8 perkecamatan. Artinya, nanti akan dipilah dulu peserta berdasarkan kecamatan.

“Tes dimulai Pukul 09.00 Wita berakhir 10.40 Wita. Dilanjutkan Pukul 11.00 Wita tes wawancara oleh tiga penguji, yakni Mustafa Umar, H Mustafa HM Ali, Ichwan P Syamsudin,” tuturnya.

Eka menambahkan, mulai tahun anggaran 2016 paradigma kerja penyuluh sudah berubah. Bukan lagi sekedar di lapangan dan di kelurahan. Penyuluh agama yang ditetapkan 40 orang nanti harus berkantor di KUA membantu tugas administrasi disamping kewajibannya.

“Mengingat tambahan beban kerja penyuluh, insentif mereka juga naik dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu. Ini membuktikan bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian kepada para penyuluh,” tandasnya.

*Ady