Kabar Bima

Sejak Dimutasi, Mantan Kepala BKD Belum Terima SK

523
×

Sejak Dimutasi, Mantan Kepala BKD Belum Terima SK

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kebijakan mutasi dan rotasi Bupati Bima beberapa waktu lalu rupanya masih menyisakan persoalan. Salah satunya dialami Mantan Kepala BKD Kabupaten Bima, H Antonius.

Mantan Kepala BKD Kabupaten Bima, H Antonius. Foto: Ady
Mantan Kepala BKD Kabupaten Bima, H Antonius. Foto: Ady

Pejabat yang kini dimutasi menjadi Analis Kepegawaian di BKD ini mengaku hingga kini belum menerima SK penempatan tugas dari Pemerintah Kabupaten Bima. Imbasnya, H Antonius tidak menjalankan tugas apa-apa karena belum jelas posisi jabatan yang diemban.

Sejak Dimutasi, Mantan Kepala BKD Belum Terima SK - Kabar Harian Bima

Menurut dia, penempatan tugas itu harus jelas. Karena Analis Kepegawaian ada dua, yakni Analisis Ketrampilan dan Keahlian.

“Nah kita ini yang mana. Saya sudah tanya berulang kali, mana ini saya punya surat tugas. Saya disuruh kerja, kerja apa?,” ujarnya heran kepada media ini, kemarin.

Mekanismenya kata dia, ketika kita dilantik pegawai harus sudah menerima SK. Sebab kalau molor, dampaknya pegawai tidak bisa bekerja maksimal. Padahal dulu semasih menjabat Kepala BKD, SK bagi pegawai yang dilantik dan dimutasi langsung diterima.

Ditanya apakah kebijakan mutasi sudah sesuai aturan atau tidak, H Antonius belum bisa menyimpulkannya. Sebab menurut dia, SK tersebut harus diuji dulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi hal itu belum bisa dilakukan karena belum menerima SK.

“Ada nggak aturan yang dilanggar ya harus diuji dulu SK-nya di TUN. Kita ini orang cerdas dan berpendidikan. Sekolah empat tahun kesana kemari. Percuma dong kalau SK nggak bisa dibaca,” tutur dia.

Selain SK, hingga kini dirinya juga belum menerima gaji. Karena gajinya masih dibayar dengan tunjangan yang lama. Sementara Ia tidak menjabat lagi sebagai Kepala BKD.

Kepala BKD Kabupaten Bima, Abdul Wahab yang berusaha ditemui di ruang kerjanya selama dua hari terakhir tidak ada di tempat. Begitu pula Kabid Mutasi BKD juga sama. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler juga tidak direspon sama sekali.

Sementara itu, Kasubag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin saat dihubungi punya pendapat lain soal pengakuan Mantan Kepala BKD tersebut.

“Mungkin yang dimaksud H Anton itu adalah petikan SK, bukan SK-nya. Petikan SK itu ditandatangani oleh Sekda. Karena SK itu sudah ditandatangani dan dibacakan pada saat pelantikan kemarin itu. SK itu kolektif,” jelas dia.

Kemudian mengenai gaji lanjutnya, dibayarkan pemerintah daerah sesuai ketentuan. Kalau memang posisinya di Analis Kepegawaian BKD dasarnya setara dengan Eselon II, maka gajinya akan dibayar sesuai jabatan.

“Pembayaran gaji itu kan ada dasarnya. Soal menerima atau tidak, itu hak beliau. Yang jelas gaji itu dibayarkan sesuai ketentuan,” terangnya.

Terkait rencana PTUN, menurut Suryadin itu merupakan hak pegawai bersangkutan untuk menempuh upaya hukum. Namun dari sisi pemerintah, pelantikan diakui sudah sah dan sesuai ketentuan berlaku.

*Ady