Kabar Bima

Ditahan Karena Kasus Kopi Tambora, Suparno ‘Bernyanyi’

349
×

Ditahan Karena Kasus Kopi Tambora, Suparno ‘Bernyanyi’

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah ditahannya dua tersangka kasus pengelola kebun kopi Kecamatan Tambora oleh Kejari Bima, masing-masing Suparno dan Syafruddin. Salah satu tersangka, Suparno mengungkap dugaan keterlibatan mantan oknum pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Bima, berinisial H.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepada Kahaba baru baru ini, Suparno mengaku kecewa terhadap Kejari Bima, karena hanya ia dan Syafrudin yang diseret dalan kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kopi tersebut.

Padahal, menurut dia, ada dugaan keterlibatan mantan pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Bima berinisial H. Oknum mantan pejabat ini diduga kuat ikut menikmati aliran dana pengelolaan kebun kopi tahun 2006.

“Masa kami berdua saja yang diseret dalam kasus ini. Bagaimana dengan H yang saya tahu, ikut menikmati dana tersebut,” ungkapnya melalui telepon.

Seberapa jauh keterlibatan oknum H?, Suparno menjelaskan ada sebesar Rp 40 juta hasil pengelolaan kebun kopi dan Rp 31 juta yang dipinjam atas nama oknum tersebut.

“Bahkan sudah saya beberkan didepan Jaksa, saat diperiksa saat itu,” pungkas pria berjenggot ini.

Kata dia, jika H tidak ditetapkan tersangka, ada ketidakadilan dalam penegakan hukum di daerah ini. Pun, jika demikian akan dibongkar dalam fakta persidangan nanti.

“Saya akan beber ulang dipersidangan nanti,” ancamnya

Secara terpisah, Kajari Bima melalui Kasi Pidsus Yoga Sukmana menjelaskan, jika oknum mantan pejabat itu telah disebut-sebut oleh dua tersangka dalam pemeriksaan. Maka selanjutnya akan dilakukan pengembangan, apabila mencuat dalam persidangan di pengadilan Tipikor mataram dalam waktu dekat.

“Iya tunggu saja, hasil fakta sidang,” katanya singkat.

*Ompu