Kabar Bima

Tinjau Timbunan Amahami, Dewan Minta Pekerjaan Dihentikan

223
×

Tinjau Timbunan Amahami, Dewan Minta Pekerjaan Dihentikan

Sebarkan artikel ini

?Kota Bima, Kahaba.- Mengetahui adanya protes warga soal penimbunan laut Amahami, Senin (14/11). Jajaran Komisi III DPRD Kota Bima turun dan meninjau langsung proyek timbunan untuk pembukaan jalan baru tersebut.

Komisi III DPRD Kota Bima saat meninjau timbunan Amahami. Foto: Bin
Komisi III DPRD Kota Bima saat meninjau timbunan Amahami. Foto: Bin

Tidak berselang lama para rombongan wakil rakyat yang dipimpin Ketua Komisi III Alfian Indrawirawan itu tiba dilokasi. Warga Kelurahan Dara dan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi hadir dilokasi penimbunan. Demikian juga pihak pelaksana proyek, Mulyono alias Baba Ngeng juga hadir menemui anggota dewan dan diikuti Lurah Dara Bukhari.

Tinjau Timbunan Amahami, Dewan Minta Pekerjaan Dihentikan - Kabar Harian Bima

Para legislator itu lebih awal mendengar penjelasan dari masyarakat dan mahasiswa. Setelah mendengar pemaparan tersebut, dirinya meminta kepada Baba Ngeng untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut. Sampai urusan pemanggilan dewan kepada pihak – pihak terkait selesai.

“Jangan dilanjutkan pekerjaannya. Kami akan memanggil Lurah, Camat, BLH dan Dinas PU, guna mendapatkan klarifikasi soal ini. Kami juga ini pemerintah, jadi jangan sampai ada konflik yang timbul dari masalah ini,” tegasnya.

Awalnya Baba Ngeng tidak sepakat dengan permintaan Duta Partai Golkar itu, dan dirinya tetap ingin pekerjaan dilanjutkan. Karena pekerjaan itu punya batas kontrak. Tapi karena diberi pengertian oleh anggota dewan, Baba Ngeng akhirnya menerima permintaan tersebut.

“Ya sudah kita hentikan dulu. Kita selesaikan dulu bagian lain yang satu paket dengan proyek ini,” katanya.

Menurut Baba Ngeng, pekerjaan itu bukan timbunan untuk lahan pribadi orang, tapi untuk membuat buat jalan baru. Lagi pula, yang dikerjakan olehnya itu program Pemerintah Kota Bima, yang bersumber dari DAK Tambahan tahun 2016.

“Proyek ini satu paket dengan kompleks pasar. Kontrak kerjanya dari Dinas PU,” sebutnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III Syamsurih memberikan penjelasan kepada Baba Ngeng dan warga, pekerjaan penimbunan tidak boleh melanggar aturan yang sudah dibuat. Seperti Perda Nomor 4 Tahun 2012, tentang RT RW untuk tahun 2011 – 2031. Kemudian UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, serta Perda NTB Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencan Tata Ruang wilayah NTB.

“Pekerjaan ini sudah sesuai tidak aturan ini. Kalau tidak sesuai, berarti ini pelanggaran,” katanya.

Ditanya apakah pekerjaan ini bukanya atas persetujuan DPRD saat pembahasan di Badan Anggaran untuk tahun 2016?, Duta PAN itu menjawab DAK tambahan itu glondongan dan tidak dirincikan untuk jenis pekerjaan apa saja.

*Bin