Kabar Bima

Berkas Kasus Tramadol Dikirim ke Jaksa, Pelaku Diancam Bui 15 Tahun

212
×

Berkas Kasus Tramadol Dikirim ke Jaksa, Pelaku Diancam Bui 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berkas kasus Tramadol bersama tersangka asal Desa Timu Kecamatan Bolo YH yang ditangkap September lalu sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima untuk diproses lebih lanjut.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasat Narkoba Polres Bima IPTU. I Made Dimas mengatakan, pelaku merupakan pengedar obat keras jenis Tramadol tanpa adanya resep dokter. Kini, berkasnya sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Berkas Kasus Tramadol Dikirim ke Jaksa, Pelaku Diancam Bui 15 Tahun - Kabar Harian Bima

“Kasus ini baru pertama kali dinaikan ke Jaksa, setelah kami mengambil keterangan dari berbagai pihak diantaranya perwakilan dari ahli pidana dan dua orang dari balai POM,” ujarnya, Kamis (17/11).

Diakuinya, keterangan ahli pidana dan balai POM menerangkan jika kasus ini harus diporses pidana. YH senidir akan dikenakan pasal 197 UU no 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.

*Kahaba-05