Kabar Bima

LPA Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Pelajar Asal Wera

406
×

LPA Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Pelajar Asal Wera

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima terus mengawal kasus pemerkosaan Bunga oleh tiga pemuda asal Desa Pai Kecamatan Wera. Pasalnya, korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Kasus ini sekarang di bawah pendampingan LPA dan akan terus kita kawal hingga ke meja persidangan,” tegas Pengurus LPA Kabupaten Bima, Syafrin saat dihubungi media ini, Senin (21/11) pagi.

LPA Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Pelajar Asal Wera - Kabar Harian Bima

Syafrin mengaku, sejak dilaporkan pihak keluarga korban di Kepolisian kasus pemerkosaan atau tindak persetubuhan ini langsung menjadi atensi LPA karena melibatkan anak di bawah umur. Pihaknya berkewajiban untuk menjamin hak hukum terhadap korban terpenuhi selama proses hukum.

Selain itu, LPA berkepentingan untuk memastikan para pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya. Yakni dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sesuai aturan ini para pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

“Dilapor atau tidak, kalau korbannya anak di bawah umur maka para pelaku wajib diproses hukum. Apalagi, kasus ini korban sudah melapor,” kata Syafrin.

Syafrin menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak telah menjadi masalah nasional karena jumlahnya kasusnya terus meningkat. Sehingga saat ini pemerintah telah menggodok aturan hukuman kebiri untuk membuat jera para pelaku.

“Cuman sayangnya, hukuman kebiri ini belum bisa diterapkan karena masih menunggu aturan pendukung lainnya dan kami di LPA Kabupaten Bima sangat mendukung aturan ini,” tutur Syafrin.
*Ady