Tiga Pemuda Asal Wera Ditetapkan Tersangka

Kabar Bima229 Dilihat

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah diperiksa secara intensif oleh Polisi, tiga orang pemuda asal Wera masing – masing MT, SK, dan KS yang bersetubuh dengan anak dibawah umur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ilustrasi
Ilustrasikus

Kanit Reskrim Polres Bima Kota IPDA. A.H. Wongso mengatakan, ketiga pelaku ini dua hari yang lalu sudah di tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijadikan tersangka karena telah melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur.

“Tiga pelaku sekarang sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota. Kami sedang melengkapi berkas kasus ini untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (21/11) dalam ruanganya.

Diakuinya, semua saksi sudah diperiksa. Kini, pelaku akan diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

*Kahaba-05


Komentar