Kabar Bima

Todong Aparat Dengan Senpi, Pemuda Tolo Uwi Diciduk

258
×

Todong Aparat Dengan Senpi, Pemuda Tolo Uwi Diciduk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemuda asal Desa Tolo uwi, Amrin (18) ditangkap Sat Reskrim Polres Bima Kota, Minggu (20/11) karena kedapatan memiliki Senjata Api (Senpi), satu butir peluru aktif dan satu kunci T saat duduk di pinggir pantai Jenamawa Lingkungan Wadu Mbolo Kelurahan Dara sekitar pukul 23.00 Wita.

Senpi, Peluru dan Kunci Letter T milik Amrin. Foto: Deno
Senpi, Peluru dan Kunci Letter T milik Amrin. Foto: Deno

Kanit Reskrim Polres Bima Kota IPDA. H. A. Wongso mengatakan, pelaku bersama temannya boncengan menggunakan sepeda motor Vixion, terlihat mondar mandir di wilayah kota dengan gelagat yang mencurigakan. Karena menaruh curiga, Polisi kemudian mengikuti dua pemuda tersebut hingga sampai di pinggir Pantai Jenamawa.

Todong Aparat Dengan Senpi, Pemuda Tolo Uwi Diciduk - Kabar Harian Bima

“Saat Polisi mendekati mereka, Amrin mengeluarkan pistol rakitan dan menodongkan ke arah anggota polisi. Saat itu anggota mengeluarkan tembakan peringatan hingga keduanya kabur dan membuang pistol,” ungkapnya, Selasa (22/11).

Saat itu, sambung Wongso, Polisi hanya fokus mengejar Amrin, karena Amrin yang memegang senjata. Sementara temannya hingga saat ini dalam proses pengejaran.

Kini, Amrin dan barang bukti berupa pistol rakitan, peluru dan kunci letter T sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Amrin akan dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan dan sekarang sudah dititipkan di Rumah Tahanan Bima untuk menunggu proses lebih lanjut,” jelasnya.

*Kahaba-05