Kabar Bima

IY Ngaku Uang Palsu Dikirim dari Lombok

250
×

IY Ngaku Uang Palsu Dikirim dari Lombok

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah diperiksa Polisi karena tertangkap tangan membeli barang dengan menggunakan uang palsu di Pasar Amahami, Rabu (23/11). IY (55) mengaku uang tersebut dikirim oleh perempuan asal Bima yang tinggal di Lombok. Perempuan itu berinisial DJ. (Baca. Diduga Sebar Uang Palsu, Perempuan di Amankan Polisi)

IY saat menunjukan uang palsu di kantor Polsek Rasanae Barat. Foto: Deno
IY saat menunjukan uang palsu di kantor Polsek Rasanae Barat. Foto: Deno

IY mengaku, hari Jumat lalu dirinya ditelpon oleh DJ untuk menerima uang kirimanya lewat truk muatan buah-buahan dan sayuran dari Lombok. Truk tersebut membawa uang kiriman DJ ke saudari JN warga Desa Kalampa.

IY Ngaku Uang Palsu Dikirim dari Lombok - Kabar Harian Bima

Karena JN pedagang sayur di Pasar Tente, IY pun mendatangi JN ditempat jualannya kemarin pagi untuk mengambil kiriman uang palsu tersebut. JN pun memberikan kiriman tersebut berupa bungkusan dari kardus yang isinya buah-buahan dan uang palsu.

“Saya tidak tahu kalau uang yang dikirim DJ itu uang palsu. Saya ditelpon untuk mengambil uang itu untuk di belanja. Katanya, uang itu sebanyak Rp 1 juta lebih untuk saya belanja,” ujarnya di Ruangan Penyidik Polsek Rasanae Barat.

Setelah dirinya mengambil uang dari JN di Pasar Tente sebanyak Rp 1.600.000, dirinya ditelpon lagi oleh DJ untuk meminta kembali uangnya sebanyak Rp1 Juta. Uang hasil jualan pisangnya pun dikirimkan buat DJ pada waktu itu juga.

“Uang yang saya kirim buat DJ uang asli dari hasil jualan pisang. Bukti pengiriman uang ke DJ masih saya simpan dengan nomor rekeningnya,” jelas IY.

Sementara itu, Kapolsek Rasanae Barat Kompol Jamaluddin membenarkan telah mengamankan IY dan uang palsu yang disebarkan dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Perempuan berjilbab itu diamankan karena telah menyebarkan uang palsu ditempat umum.

“Kami telah menerima hasil pemeriksaan IY. Kami juga akan melakukan pengembangan dengan mendatangi JN warga Desa Kalampa yang disebut namanya IY,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, IY akan dikenakan pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengam ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

*Kahaba-05